Banleg DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Pajak Dan Retribusi Kota

1 month ago 21
Aceh

Banleg DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Pajak Dan Retribusi Kota Banleg DPRK Banda Aceh menggelar RDPU bersama pengusaha di Banda Aceh terkait Raqan Pajak dan Retribusi Kota di Gedung DPRK, Selasa (29/07/25).Waspada.id/T.Mansursyah

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BANDA ACEH (Waspada.id):  Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota, Selasa (29/7).  Rapat di Aula Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh dibuka Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah.

Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, mengatakan, “Alhamdulilah Raqan ini sudah memasuki tahapan RDPU, menjaring masukan–masukan dari masyarakat, terutama para pengusaha dalam rangka menyempurnakan Tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota.”

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Ramza menambahkan banyak masukan berharga dari RDPU yang akan dipertimbangkan untuk menyempurnakan Raqan.  “Ini demi kemajuan dunia usaha dan memajukan daerah kita nantinya,” sambungnya. 

Ia menjelaskan Qanun tersebut telah disahkan pada 2024, namun sembilan pasal perlu disesuaikan dengan peraturan nasional setelah evaluasi Kemendagri.

“Sehingga kita membahas kembali terhadap sembilan pasal tersebut, melakukan konsultasi dengan masyarakat terutama para pengusaha yang berkaitan dengan pajak dan retribusi ini,” jelas Ramza Harli. 

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, menyampaikan terima kasih kepada Banleg atas pembahasan Raqan dan upaya menjaring masukan untuk penyempurnaan qanun demi pembangunan Kota Banda Aceh.(b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |