Bank Konvensional Tunduk Pada Aturan LKS Di Aceh, Lalu Kenapa Pol WH Tunduk Pada Pol PP

9 hours ago 6

MENJALANKAN Hukum Islam secara parsial atau setengah hati dianggap berdosa dan merupakan bentuk kelalaian dalam beragama. Allah Swt memerintahkan umat Islam untuk berislam secara kaffah atau totalitas. Tidak boleh mengambil sebagian dan meninggalkan sebagian lainnya. Hal ini dapat menjerumuskan umat Islam pada hal yang tidak diinginkan.

Atas dasar itulah, umat Islam wajib mengamalkan Islam secara total dalam semua aspek kehidupan, baik itu terkait rumah tangga, sosial, ibadah, maupun terkait keuangan. Atas dasar inilah, Pemerintah Aceh menerbitkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 Tahun 2018.

Di Aceh, qanun ini menjadi senjata ampuh dalam memaksa seluruh perbankan konvensional untuk tunduk pada peraturan tersebut. Qanun ini sengaja diterbitkan oleh Pemerintah Aceh dengan tujuan mulia yaitu untuk menghilangkan riba, maysir (perjudian) dan gharar (ketidakpastian) dalam dunia keuangan.

Qanun ini juga yang membuat seluruh perbankan konvensional harus angkat kaki dari Bumi Sultan Iskandar Muda. Sebagian orang beranggapan, ini merupakan praktik monopoli terselubung, namun sah di mata hukum, meskipun di sana-sini masih terdapat banyak kekurangan.

“Seluruh ulama dan masyarakat Aceh mendukung Qanun Nomor 11 Tahun 2018 ini, dengan catatan dapat dijalankan secara totalitas. Kemudian, qanun ini juga dinilai dapat menjauhkan masyarakat Aceh dengan riba,” sebut Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Aidi Habibi AR, saat diwawancarai Waspada.id, Selasa (14/4) siang di Ghathaf Coffe Teupin Punti, Syamtalira Aron.

Jika masyarakat Aceh setuju dan memberi dukungan penuh pada penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 yang mewajibkan semua lembaga keuangan di Aceh beroperasi berbasis syariah, lalu mengapa masyarakat Aceh diam ketika melihat Polisi Wilayah Hibah (Pol WH) dibuat tunduk kepada Polisi Pamong Praja (Pol PP).

Padahal kata Aidi Habibi, Polisi Wilayatul Hisbah lahir di Aceh juga bertujuan untuk melakukan penerapan hukum Islam yang kaffah. Pol WH dan LKS ada di Aceh bagian dari konsekuensi logis dari penerapan otonomi khusus. Jika LKS hadir untuk menjauhkan riba, maka Pol WH hadir untuk mengawasi, membina, dan menegakkan hukum Islam untuk menciptakan ketertiban serta mencegah perbuatan munkar di masyarakat.

“Pol WH dibentuk untuk aktif melakukan patroli dan penegakan hukum syariat guna mencegah perbuatan munkar, termasuk razia busana dan pelarangan jam malam. Apa gunanya Pemerintah Aceh menjauhkan masyarakat dari riba. Sementara ada oknum masyarakat saban hari melakukan pelanggaran syariat lainnya. Ini bukti, Pemerintah Aceh melaksanakan hukum Islam di Aceh secara parsial dan ini dosa hukumnya,” sebut Aidi Habibi.

Seharusnya, sambung Aidi Habibi, ke dua instrumen ini merupakan wujud penerapan Syariat Islam secara kaaffah, apakah itu tentang muamalah maupun akidah/akhlak di provinsi teuleubeh ateuh rueng donya (provinsi terbaik di seluruh negeri karena penerapan hukum Islam).

Tugas Dan Fungsil Pol WH

Polisi Wilayatul Hisbah dilahirkan di Aceh untuk mengawasi, membina, dan menegakkan hukum Syariat Islam berdasarkan Qanun No.11/2002. Kemudian, Pol WH memiliki tugas untuk melakukan tindakan preventif yaitu melakukan patroli rutin, khsusunya di malam hari, mencegah terjadinya perbuatan maksiat, dan pelanggaran syariat di tempat umum.

“Pol WH juga bertugas untuk merazia busana yang tidak sesuai syariah, pelanggaran jam malam bagi pemudi dan pemuda, serta eksekusi cambuk bagi pelaku jarimah untuk perkara jinayat. Namun sebelum tindakan dilakukan, Pol WH terlebih dahulu menggunakan pendekatan humanis dengan cara mengingatkan masyarakat sebelum diambil tindakan hukum. Lebih kurang, inilah tujuan Pol WH dibentuk di Aceh,” terang Aidi Habibi, seraya menyebutkan, meskipun tugasnya nyaris sama, tetapi Pol PP dan Pol WH lahir dari jalur yang berbeda.

Tugas Dan Fungsi Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibentuk berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 dan PP No.16 tahun 2018. Satpol PP dibentuk dengan tujuan membantu kepala daerah untuk menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umu dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

“Tugas Satpol PP seperti penertiban pedagang kaki lima tanpa izin, bangunan ilegal, serta pengamana ketertiban wilayah. Sekilas tugas Satpol PP dan tugas Pol WH itu nyaris sama. Namun jika diteliti lebih dalam, tugas mereka berbeda. Pol WH tugasnya untuk mencegah perbuatan munkar, sedangkan Satpol PP penertiban bangunan dan PKL. Ini yang sama maksud serupa tapi tak sama,” kata Aidi Habibi lebih jauh.

Tugas Dan Fungsi Pol WH Nyaris Lumpuh Sejak Tunduk Pada Satpol PP

Kata Aidi Habibi, berdsarkan informasi yang diterimanya dari berbagai sumber tak terkecuali dari beberapa personel Polisi Wilayatul Hisbah di Aceh Utara menyebutkan, tugas dan fungsi Pol WH sejak digabungkan dengan Satpol PP nyaris lumpuh.

Yang dimaksud lumpuh, kata Aidi Habibi, sejak terjadi penggabungan, personel Polisi Wilayatul Hisbah minim kegiatan dan bahkan hampir dapat dikatakan mandul. Betapa tidak, dalam setahun kegiatan razia yang dilaksanakan oleh Pol WH hanya dua kali. Selain karena tugas dantanggungjawab yang berbeda. Hal ini juga terjadi karena Pol WH minim anggaran untuk melakukan berbagai kegiatan di lapangan.

Bahkan, sebut Aidi Habibi, berdasarkan pengakuan beberapa personel Pol WH, mereka saat ini terbilang jauh dari kata sejahtera. “Kalau ada kegiatan mungkin mereka dapat penghasilan tambahan. Ini kegiatan Pol WH nyaris mandul. Jika begini, tujuan Pemerintah Aceh melahirkan Pol WH tidak tercapai. Berbeda dengan LKS, Bank Aceh Syariah (BAS) sebagai bank daerah terlihat perkasa karena berhasil menguasai seluruh APBK di seluruh kabupaten/kota. Dengan begitu tingkat kesejahteraan seluruh pagawai terjamin,” sebut Aidi.

Kembalikan Pol WH Ke Dinas Syariat Islam

Agar tujuan Pemerintah Aceh tercapai dalam melahirkan Pol WH, dan tidak dinilai sebagai pemerintah yang menjalakan syariat islam secara parsial (setengah hati), maka Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara ini meminta gubernur dan seluruh bupati dan wali kota di Aceh untuk mengembalikan Polisi Wilayatul Hisbah ke Dinas Syariat Islam.

“Polisi Wilayatul Hisbah wajib dikembalikan ke Dinas Syariat Islam. Mengembalilkan Pol WH ke Dinas Syariat Islam seperti melepaskan ikan dalam kolam atau tak ubahnya seperti mempertemukan kembali anak ayam yang hilang dari induknya. Anak ayam bisa hidup dan tumbuh dengan induk bebek dan begitu juga dengan ikan, bisa tumbuh dan berkembang jika ditempatkan dalam akuarium, tetapi itu bukan tempat mereka. Jika Pemerintah Aceh bisa memaksa bank konvensional tunduk pada LKS, lalu kenapa Pol WH dibiarkan tunduk pada Satpol PP, ” tanya Aidi Habibi dengan ungkapan yang terdenagr cukup puitis. Maimun Asnawi, S.HI.,M.Kom.I/WASPADA.id

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |