Bakal Dapat Tambang Emas Martabe, Antam Buka Suara

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) buka suara terkait wacana pengalihan pengelolaan perusahaan tambang yang izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada holding pertambangan MIND ID atau anggota holding yakni Antam.

Merespons hal tersebut, Corporate Secretary Division Head Antam Wisnu Danandi Haryanto mengatakan bahwa pada prinsipnya, Antam siap menjalankan penugasan pemerintah apabila dipercaya untuk mengelola aset tambang tersebut.

"Antam sebagai BUMN pertambangan pada prinsipnya siap menjalankan penugasan pemerintah apabila ditugaskan, dalam rangka memastikan pengelolaan sumber daya emas nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan amanat konstitusi," kata Wisnu kepada CNBC Indonesia, Rabu (28/1/2026).

Menurut dia, apabila penugasan tersebut diberikan, Antam akan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam untuk memperkuat kedaulatan nasional, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, serta mendorong pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

"Melalui praktik pertambangan yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan," tambahnya.

Lebih lanjut, Wisnu mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait guna memastikan setiap tahapan berjalan secara terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"ANTAM akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang berlaku," tutup Wisnu.

Sebagaimana diketahui, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan tindak lanjut pengelolaan izin usaha 28 perusahaan yang dicabut buntut dari bencana di Sumatra. Rencananya izin itu akan diberikan kepada perusahaan plat merah yang membidangi sektor kehutanan dan tambang.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (26/1/2026), Prasetyo mengatakan pengelolaan wilayah usaha ini nantinya akan diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara, jika proses administrasi pencabutan sudah selesai.

"Berkaitan siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara. Di mana Danantara telah menunjuk perusahaan PT Perhutani untuk nantinya mengelola, mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari berarti dari 22 perusahaan kalau yang Perhutani," kata Prasetyo.

"Karena kalau yang izin tambang itu diserahkan kepada Antam atau MIND ID," tambahnya.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |