Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang akhir penutupan sesi pertama Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi lebih dalam lagi, hingga pukul 11.23 WIB, IHSG anjlok 7,58% ke level 8.299,95 atau terkoreksi 780 poin
Pelemahan IHSG tersebut sehubungan dengan indeks global MSCI yang mengeluarkan peringatan keras bagi pasar modal Indonesia. Dalam pengumuman terbarunya, MSCI memutuskan membekukan sementara perlakuan indeks untuk saham-saham Indonesia, menyusul kekhawatiran atas isu free float dan aksesibilitas pasar.
Jika penurunan IHSG semakin dalam dan menyentuh 8%, maka Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan trading halt. Trading Halt adalah penghentian sementara perdagangan saham atau instrumen keuangan lainnya di bursa efek.
Biasanya, trading halt diberlakukan oleh bursa saham untuk memberikan waktu bagi investor untuk mencerna informasi penting yang baru dirilis, seperti pengumuman laba, perubahan manajemen, atau peristiwa besar lainnya yang dapat mempengaruhi harga saham.
Kebijakan trading halt ditetapkan untuk menangani kondisi darurat dan menjaga perdagangan efek agar tetap wajar.
Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengubah aturan trading halt. Hal itu menyesuaikan terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A.
Jika terjadi penurunan IHSG dalam 1 hari bursa yang sama, Bursa melakukan beberapa tindakan.
Trading halt selama 30 menit apabila:
1. IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%
2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%.
3. Trading suspend dilakukan apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
Selain itu, BEI juga telah melakukan penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah yang dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor.
Langkah tersebut sesuai dengan aturan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
Manajemen BEI menyebut, penyesuaian tersebut dilakukan dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.
Penyesuaian tersebut dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025.
Dua aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Dampak Trading Halt bagi Investor
Saat terjadi trading halt, pesanan yang belum dieksekusi bisa dibatalkan, dan penghentian perdagangan dapat terjadi kapan saja dalam 24 jam. Perusahaan yang sahamnya terkena trading halt harus segera berkoordinasi dengan bursa terkait.
Misalnya, jika saham suatu perusahaan dihentikan perdagangannya karena menunggu pengumuman penting terkait manajemen, perusahaan tersebut wajib menghubungi bursa setidaknya 10 menit sebelum berita dirilis agar penghentian perdagangan dapat dilakukan tepat waktu.
Secara keseluruhan, Trading halt merupakan mekanisme perlindungan yang diterapkan oleh BEI untuk menjaga stabilitas pasar saham di tengah volatilitas yang ekstrem.
Dengan adanya kebijakan ini, investor dapat memiliki waktu untuk mengevaluasi kondisi pasar dan mengambil keputusan investasi yang lebih bijak. Meskipun dapat menghambat likuiditas sementara, trading halt berperan penting dalam menciptakan perdagangan yang adil dan teratur di pasar modal Indonesia.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
1
















































