Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyinggung terkait ketimpangan pengelolaan tambang di Indonesia. Hal tersebut menyusul banyaknya tambang yang beroperasi di daerah seperti Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera, namun kepemilikan maupun kantor pusat justru ada di Jakarta.
"Saya waktu jadi Menteri Investasi, hampir semua izin-izin tambang ini kantornya di Jakarta. Saya orang Papua, tambang Papua kantor Jakarta. Yang punya siapa? Ya orang-orang sini," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Senin (14/10/2025).
Sehingga sebagai orang daerah, Bahlil merasa terusik karena ruang bagi masyarakat daerah untuk ikut berpartisipasi dalam proses tender sangat terbatas.
"Jadi ada yang terusik dalam kebatinan saya sebagai orang dari daerah. Ya kalau ditenderkan ruang untuk orang daerah untuk ikut mengambil bagian, Pak Dirjen, itu tidak terlalu besar," ujarnya.
Ia lantas mencontohkan pengalamannya saat masih menjadi pengusaha sebelum tahun 2010, di mana untuk bertemu staf di Kementerian ESDM saja sudah sulit, apalagi bertemu dengan Menteri.
"Jadi, kita ubah. Undang-undang baru, adalah kita memberikan ruang kepada daerah untuk ikut terlibat masyarakat daerah dengan UMKM dan koperasi untuk diberikan prioritas," kata Bahlil.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi membuka peluang bagi koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan usaha kecil menengah (UKM) untuk terlibat dalam pengelolaan tambang di Indonesia.
Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan dengan terbitnya aturan tersebut, pemerintah memperluas peluang partisipasi masyarakat yang sebelumnya hanya terbatas pada komoditas batu bara.
Yuliot mengatakan saat ini Kementerian ESDM tengah menyusun aturan turunan dari PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaannya di lapangan.
"Jadi di dalam PP ini kan harus ada peraturan pelaksanaan. Jadi kami dari kementerian ESDM lagi menyelesaikan peraturan pelaksanaan untuk pelaksanaan PP ini," kata Yuliot ditemui di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Rabu (8/10/2025).
Menurut dia, ketentuan di dalam PP ini memperluas pemberian prioritas izin tambang yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023.
"Jadi Ini pemberian prioritas yang tadinya di perpres 70 ini kan dibatasi hanya untuk batu bara saja. Ini untuk ke depan, jadi itu juga dibuka (mineral lainnya)," katanya.
Adapun, di dalam PP anyar tersebut juga diatur mengenai luasan lahan tambang yang dapat digarap oleh Koperasi dan Badan Usaha Kecil-Menengah, Organisasi Masyarakat (Ormas), BUMN-BUMD dan Badan Usaha Swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lewat Tambang, Bahlil Ingin UMKM Naik Kelas Jadi Konglomerat Daerah