Australia Terapkan Aturan Indonesia, Tak Terduga Begini Hasilnya

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Australia menemukan masalah penerapan dalam aturan pembatasan usia penggunaan media sosial yang dimulai akhir tahun lalu. Sebuah studi mengungkapkan larangan itu menemukan celah dan membuat anak-anak yang berusia 16 tahun ke bawah masih bisa menggunakan media sosial.

Aturan di Australia melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses media sosial. Pihak platform diminta untuk mengambil sejumlah langkah untuk mematuhinya, begitu juga pemerintah yang memberikan rekomendasi beberapa metode pengecekan menentukan usia.

Untuk mengukur penerapannya, sebuah tim penguji software melakukan uji coba dengan membuat 50 akun media sosial dengan pengguna berusia 16 tahun. Semua akun disebarkan pada sembilan media sosial yang seharusnya melarang anak mengakses platformnya.

Hasil studi mengungkapkan platform tidak meminta verifikasi usia pada 50 akun usia 16 tahun yang mereka buat setelah aturan berlaku, dikutip dari Reuters, Rabu (8/7/2026).

Reuters mencatat kekurangan dari aturan ini yakni proses verifikasi berfokus pada keakuratan perangkat lunak pendeteksi usia berbasis foto. Namun, ternyata teknologi itu tidak berhasil mendeteksi pengguna usia anak dalam pemeriksaan selanjutnya.

"Anda harusnya diminta menunjukkan usia dan ternyata kami tidak diminta melakukan verifikasi usia atau menggunakan langkah-langkah memastikan usia," kata direkrut perusahaan pengujian KJR yang melakukan uji coba pada 2025, Andrew Hammond.

Studi itu juga menemukan beberapa akun menerima iklan produk perbankan untuk kaum muda. Termasuk sebuah akun yang mendaftar di akun X mendapatkan konten pornografi.

Platform live streaming Kick dari Australia jadi satu-satunya platform yang menolak mengizinkan pengguna membuat akun tanpa bukti usia.

Pihak Snap dan TikTok menolak berkomentar, sedangkan Google dan X tidak menanggapi permintaan berkomentar.

Sementara itu, juru bicara Meta mengatakan uji coba bayangan tersebut nampaknya tidak konsisten dengan pedoman regulator, yakni akan meningkatkan ke verifikasi usia formal saat indikator perilaku menunjukkan kemungkinan usia pengguna berada di bawah umur atau dilaporkan.

Aturan di Indonesia

Indonesia juga memiliki aturan serupa PP Tunas yang melakukan pembatasan usia. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti Nezar Patria menyoroti soal fenomena manipulasi usia yang dilakukan anak dan mudah dilakukan siapapun.

Kerja sama dengan platform juga tengah dilakukan untuk bisa memberikan solusi teknologi. Uji coba teknologi dilakukan oleh platform sebagai solusi masalah ini, termasuk Age Inferential.

Age Inferential merupakan teknologi algoritma untuk melakukan profiling pengguna. Teknologi akan melihat kebiasaan pengguna dalam platform yang digunakan.

Dengan cara ini, pola konsumsi konten pengguna akan diketahui. Jika pola konsumsi anak pada akun dewasa akan langsung memblokir konten berbahaya.

"Kalau dia biasa mengakses konten-konten anak-anak, tiba-tiba ada anomali gitu ya atau abnormality dalam akses itu dengan otomatis akan dibaca, lalu disimpulkan dan bisa di-block gitu," jelasnya.

"Sampai kemudian diketahui apakah dia cukup usia atau tidak. Jadi itu yang sedang kita exercise," dia menambahkan.

Nezar juga menjelaskan tengah mendiskusikan soal penggunaan face recognition. Menurutnya perlu diperhatikan soal pelindungan data untuk anak-anak dan memperhatikan aturan yang merujuk pada fenomena tersebut.

"Dan kita harus comply dengan semua aturan juga. Jangan misalnya untuk peraturan ini, lalu nanti bertabrakan dengan peraturan yang lain," ucapnya.

(dem/dem)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |