Australia Ikut Aturan Indonesia, Hasilnya Tak Terduga

6 hours ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Banyak negara yang mempertimbangkan pelarangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Indonesia sudah memperkenalkan aturan pembatasan tersebut dalam PP Tunas yang diumumkan pada Maret 2025 lalu, kemudian penegakkannya dimulai sejak 28 Maret 2026.

Sementara itu, Australia menjadi negara pertama yang secara tegas melarang akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak Desember 2025. Pertanyaannya, apakah aturan ini efektif?

Yayasan Molly Rose, yakni organisasi amal yang berfokus pada pencegahan bahaya dunia online, baru-baru ini mempublikasikan survei yang respondennya merupakan 1.050 anak di Australia berumur 12-15 tahun pada Maret 2026.

Studi itu menunjukkan 61% anak berusia 12-15 tahun yang sebelumnya memiliki akses ke beberapa platform media sosial yang ditargetkan, ternyata masih memiliki satu atau lebih akun yang aktif.

Australia mulai menetapkan aturan pelarangan media sosial bagi anak di bawah umur per tanggal 10 Desember 2025. Meskipun baru beberapa bulan sejak larangan tersebut berlaku, jajak pendapat Molly Rose menyimpulkan bahwa larangan tersebut tidak memiliki dampak positif atau negatif yang jelas terhadap kesejahteraan anak-anak.

Studi tersebut juga mencatat 70% anak-anak mengaku mudah mengakali pelarangan akses ke platform-platform yang dibatasi.

"Hasil ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas larangan media sosial Australia dan menunjukkan bahwa akan menjadi pertaruhan besar bagi Inggris untuk mengikuti langkah tersebut saat ini," kata Andy Burrows, CEO Yayasan Molly Rose, dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Engadget, Selasa (14/4/2026).

Pemerintah Australia juga telah menerbitkan temuannya sendiri pada Maret 2026 yang meneliti bagaimana platform media sosial mematuhi larangan tersebut. Menurut laporan pemerintah, Snap, TikTok, Facebook, Instagram, dan YouTube saat ini sedang diselidiki atas potensi ketidakpatuhan.

Laporan tersebut menambahkan bahwa badan eSafety Australia sedang menyelesaikan investigasi ini dan akan membuat keputusan tentang penegakan hukum pada pertengahan tahun 2026. Menurut laporan eSafety, wewenang penegakan hukum badan tersebut meliputi penerbitan surat pemberitahuan pelanggaran, pengajuan perintah pengadilan, dan sanksi perdata hingga A$49,5 juta atau setara Rp601 miliar.

(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |