Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengumumkan, pekerja perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD ikut melaksanakan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/ WFH) 1 kali hari kerja dalam seminggu. Hal itu disampaikan saat membacakan Surat Edaran (SE) tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, hari ini, Rabu (1/4/2026).
Surat Edaran itu berlaku per hari ini.
Sebelumnya, pada hari Selasa (31/3/2026), Menko Perekonomian Airlanga Sutarto telah mengumumkan pemberlakuan kebijakan WFH setiap hari Jumat bagi ASN, berlaku mulai hari ini, Rabu (1 April 2026).
Bedanya, bagi pekerja swasta/ BUMN/BUMD, pelaksanaan WFH merupakan imbauan pemerintah. Dengan pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi perusahaan, dan tidak ada penetapan jam kerja atau hari khusus WFH oleh pemerintah.
Ada sejumlah ketentuan yang harus diikuti selama pelaksanaan WFH di perusahaan swasta/ BUMN/ BUMD.
Yaitu, upah dan gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
"Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan. Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya," kata Yassierli.
Sementara, perusahaan diminta tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga.
"Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu," sambungnya.
Sektor yang dikecualikan dari imbauan pelaksanaan WFH ini adalah:
- sektor kesehatan: RS, klinik, tenaga medis dan farmasi
- Sektor energi: bahan bakar minyak, gas dan listrik
- Sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat: jalan tol dan pengangkutan sampah
- Sektor ritel atau perdagangan: bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar dan tempat perbelanjaan
- Sektor produksi dan industri: pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi.
- Sektor jasa: perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality
- Sektor makanan dan minuman: restoran, kafe, dan usaha kuliner.
- Sektor transportasi dan logistik: angkutan penumpang, angkutan barang, pergudagan, dan jasa pengiriman.
- Sektor keuangan: perbankan, lembaga keuangan nonbank, asuransi, pasar modal dan bursa efek.
"Terakhir, teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan," kata Yassierli.
Optimasi Pemanfaatan Energi
Selain itu, lanjut Yassierli, pemerintah mengimbau perusahaan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja, antara lain:
a. Pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi
b. Penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak
c. Pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur
"Imbauan kami, melibatkan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja atau serikat buruh dalam merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi. Membangun kesadaran bersama penggunaan energi secara bijak," katanya.
"Juga, mendorong inovasi bersama untuk menciptakan cara kerja produktif dan lebih adaptif dalam penggunaan energi," papar Yassierli.
(dce/dce)
Addsource on Google

4 hours ago
6
















































