SAMOSIR (Waspada.id): Tim gabungan membacakan hasil monitoring di wilayah kerja Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (PPHKm) Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera, Jumat, 17 April 2026. Pembacaan berita acara digelar di Kantor Camat Simanindo, usai tim turun ke lapangan pada Kamis hingga Jumat (16–17/4).
Pertemuan dihadiri anggota DPRD Samosir Gimbet Situmorang, perwakilan Balai Perhutanan Sosial Medan Muhammad Solihin dan Eko Simbolon, UPTD KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul Ranap Samosir, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Dolly Handoko, perwakilan Dandim 0210/Tapanuli Utara Idas Iskandar, perwakilan Polres Samosir Herianta Tarigan, Kepala Desa Ambarita Oberlin Sitio, serta sekitar 10 utusan warga Kenegerian Ambarita.
Dalam berita acara yang dibacakan Muhammad Solihin, dijelaskan bahwa Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Balai Perhutanan Sosial Medan melaksanakan monitoring terhadap PPHKm Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera di Kabupaten Samosir.
Monitoring ini merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pemberian izin pengelolaan hutan kemasyarakatan di kawasan hutan lindung yang mencakup Desa Garoga, Desa Ambarita, dan Desa Unjur, Kecamatan Simanindo.
Kegiatan selama dua hari tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 2 Oktober 2025 dan rapat lanjutan 6 April 2026, yang membahas aspirasi masyarakat Kenegerian Ambarita.
Tim monitoring terdiri dari unsur DPRD Kabupaten Samosir, UPTD KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul, Balai Perhutanan Sosial Medan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Kejaksaan Negeri Samosir, Polres Samosir, Dandim 0210/Tapanuli Utara, dan Satpol PP Kabupaten Samosir. Kegiatan juga didampingi pihak kecamatan, pemerintah desa, koperasi, dan perwakilan masyarakat adat.
Anggota DPRD Samosir, Gimbet Situmorang, membuka acara dan menyampaikan bahwa monitoring ini merupakan kesepakatan bersama antara masyarakat dengan pihak kehutanan. Hal itu juga tertuang dalam berita acara RDP lanjutan pada 6 April 2026 di Gedung DPRD Samosir, sebagai respons atas aduan warga terkait dugaan pelanggaran oleh Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera.
“Sesuai kesepakatan kita bersama tadi malam, pihak kehutanan bersama utusan masyarakat Kenegerian Ambarita telah turun ke lokasi,” ujar Gimbet.
Muhammad Solihin dari Balai Perhutanan Sosial menjelaskan, monitoring mengacu pada hasil RDP sebelumnya yang mengindikasikan sejumlah dugaan pelanggaran di areal PPHKm, yakni:
1. Penebangan kayu di kawasan hutan 2. Pembukaan dan pelebaran jalan 3. Penambangan galian C 4. Pendirian bangunan di kawasan hutan 5. Pemeriksaan koakan pohon pinus yang diduga melanggar SOP
Hasil verifikasi lapangan tim menemukan beberapa hal berikut, yaitu pohon pinus tumbang di kawasan hutan lindung dan areal kerja PPHKm, pelebaran dan pembersihan jalan dengan lebar 1,5–3,5 meter, termasuk jalur akses warga, jalur penyadapan getah pinus, jalur pengangkutan, serta jalur wisata minat khusus, dugaan penambangan galian C pada titik koordinat tertentu.
Namun, lokasi tersebut diketahui berada di luar kawasan PPHKm atau masuk Areal Penggunaan Lain (APL). Area itu telah dipagari seng dan ditanami jagung, bangunan hunian dua lantai di dalam kawasan hutan lindung dan areal PPHKm, ondok kerja sederhana dari papan dengan kondisi sekitar berupa semak belukar, titik koordinat koakan pinus di kawasan hutan lindung dan areal PPHKm Parna Jaya, mesin dompeng dan kawat seling yang diduga digunakan untuk mengangkut getah pinus, tanda petunjuk arah seperti kode jalur “J4B” yang diduga merupakan jalur pendakian atau wisata minat khusus yang sudah ada sebelum penetapan izin PPHKm.
Tim juga mengambil sampel metode penyadapan getah pinus dengan sistem koakan. Ditemukan dua kondisi utama, yaitu: Kondisi I: Tinggi koakan 180–200 cm, kedalaman 7–15 cm, jumlah koakan 5–7 per batang. Kondisi II: Tinggi koakan 200–300 cm, kedalaman 15–20 cm, jumlah koakan 15–25 per batang.
“Berdasarkan keterangan di lapangan, aktivitas penyadapan getah pinus oleh Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera telah dihentikan sekitar empat bulan terakhir pada sebagian areal,” jelas Solihin.
Sebelum monitoring, tim terlebih dahulu menyamakan persepsi di Kantor Camat Simanindo. Kegiatan ini dihadiri Balai Perhutanan Sosial Medan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, UPTD KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul, DPRD Kabupaten Samosir, Polres Samosir, Dandim 0210/Tapanuli Utara, Pemerintah Kecamatan Simanindo, pemerintah desa terkait, serta Aliansi Masyarakat Adat Kenegerian Ambarita.
Solihin menegaskan, seluruh hasil monitoring yang dituangkan dalam berita acara ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran di kawasan hutan kemasyarakatan tersebut.
Menutup pertemuan, Gimbet Situmorang menyampaikan akan ada agenda lanjutan atas hasil monitoring ini.
“Kita sudah bersepakat dan menuangkannya dalam berita acara yang ditandatangani semua pihak. Kita menunggu jawaban hasil monitoring dari Balai Sumatera Utara. Kemungkinan dalam waktu dekat akan ada pertemuan lanjutan. Semoga membuahkan hasil yang baik, terutama bagi masyarakat Kenegerian Ambarita,” tandas Gimbet. (id103)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.
















































