
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Polres Pematangsiantar menangkap DP, 33, seorang ART, terduga pelaku pencurian uang Rp50 juta dari brankas majikannya di Jl. Nusa Indah, Kel. Simarito, Kamis (17/7).
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, Sabtu (2/8), menjelaskan pencurian terungkap saat korban, FSW, 32, hendak menyimpan uang ke brankas pada Senin (28/7). Password brankas ternyata salah.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Korban membuka paksa brankas dan mendapati uangnya berkurang Rp50 juta dari total Rp208 juta. Kecurigaan tertuju pada DP karena hanya dialah dan orang tuanya yang tinggal di rumah tersebut. Pada Rabu (30/7), korban menanyai DP, dan DP mengakui perbuatannya.
DP mengaku memasukkan sandi brankas setelah melihat tutorial di Youtube. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar pada Kamis (31/7). Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk dan tim langsung melakukan cek TKP.
DP mengakui perbuatannya dan mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membayar pinjaman online dan belanja online. DP kini ditahan dan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-5 subsider Pasal 362 dan lebih subsider Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana. “Tersangka DP sudah kami tahan.” sebut Kasat Reskrim.(id37)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.