
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PADANGLAWAS (Waspada.id): Ketua Aliansi Penyelamatan Indonesia (API) Kabupaten Padanglawas (Palas), Pasti Tua Siregar, mencium adanya dugaan persekongkolan dalam proses tender proyek di lingkungan Pemkab Palas tahun 2025. Hal ini disampaikannya kepada Waspada.id, Sabtu (2/8).
Dialam proses dan pelaksanaan tender proyek konstruksi, yang sekalipun melalui mekanisme dan tahapan, tetapi terkesan seperti diatur atau ditentukan siapa yang bakal menjadi pemenang, kata Pasti Siregar.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Dia mencontohkan, tender proyek Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. Peserta tender yang mendaftar ada 30 perusahaan, tetapi yang menyampaikan penawaran dan melengkapi berkas kualifikasi hanya satu perusahaan.
Hal ini juga terjadi pada tender proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Desa Botung di Kecamatan Batang Lubu Sutam nilai kontrak Rp3,2 miliar, peserta tender 15 perusahaan, tetapi yang menyampaikan penawaran dan melengkapi berkas kualifikasi hanya satu perusahaan
Kemudian tender untuk proyek rekontruksi DI Pulo Bayung Kec. Batang Lubu Sutam (Rp6,8 miliar), rekonstruksi Sp. Tamosu Padang Hasior Lambang (Rp4,1 miliar), pembangunan Baru Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Rp14, 4 miliar), rekontruksi jembatan gantung desa Manggis STA 5-700 Kecamatan Batang Lubu Sutam (Rp2,1 miliar) serta rekontruksi Ruang Kelas Baru (RKB) SD Negeri 0802 Desa Tamiang Kecamatan Batang Lubu Sutam (Rp911 juta), dimana hanya satu perusahaan peserta tender yang mengajukan penawaran dan melengkapi berkas persyaratan tender.
Pasti Siregar menyatakan dugaan persekongkolan ini melanggar aturan, yaitu Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022. “Sekalipun indikasi persekongkolan dalam proses dan pelaksanaan tender proyek itu tidak sepengetahuan Bupati dan wakil Bupati, tetapi yang jelas itu menyalahi aturan,” tegasnya.(id56)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.