APRI Madina Dukung Ketegasan Bupati Hentikan PETI Menuju PERA

1 day ago 5
Sumut

18 April 202518 April 2025

Ketua APRI Madina, Onggara Lubis (Waspada/ist) Ketua APRI Madina, Onggara Lubis (Waspada/ist)

MADINA (Waspada):Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Madina mendukung penuh langkah dan ketegasan Bupati Madin, H. Saipullah Nasution dalam menyikapi aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan mengeluarkan surat perintah dari Bupati Mandailing Natal: Nomor 660/0698/DLH/2025 tanggal 17 April 2025.

Demikian disampaikan Ketua APRI Madina, Onggara Lubis kepada Waspada, Jumat (18/4/25) di Panyabungan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

APRI Madina Dukung Ketegasan Bupati Hentikan PETI Menuju PERA

IKLAN

Onggara Lubis yang akrab disapa Bg Ong ini juga menyampaikan, bahwa sikap tegas Bupati Madina dalam memberikan perintah penghentian PETI di 12 kecamatan ini sangatlah diapresiasi dan selayaknya mendapat dukungan dari segenap lapisan Masyarakat.

APRI Madina juga berharap masyarakat jangan salah tafsirkan secara negatif terkait surat bupati yang memerintahkan camat di 12 Kecamatan melakukan sosialisasi penghentian PETI, sekaligus pendataan pelaku PETI di setiap wilayah.

Karena menurut Bg Ong, jika surat bupati ini diulas, penghentian yang dimaksud Bupati Madina bukan untuk menghalangi Masyarakat Tambang untuk mencari nafkah, akan tetapi dengan penghentian ini tentu untuk memulai langkah baru untuk legal, mengingat selama ini penambangan belum dinaungi izin resmi.

Baca juga:

Intinya, sebagai sikap orang tua terhadap anaknya, bupati ingin melahirkan sebuah Pertambangan Rakyat (PERA) yang memiliki payung hukum dalam melakukan aktivitas tambang rakyat, dengan kaedah atau aturan yang semestinya berlaku dalam tambang rakyat.

Untuk itu Onggara Lubis mengajak seluruh masyarakat tambang harus turut mengapresiasi dan mendukung keputusan Bupati Madina dalam menghentikan aktivitas PETI, dan itu bukan berarti menghalangi masyarakat mencari nafkah, tetapi dengan penghentian ini merupakan langkah awal untuk melakukan penataan dari PETI menjadi PERA (Pertambangam Rakyat), dengan payung hukum resmi, memiliki aturan tatacara penambangan yang selamat serta ramah lingkungan.

Onggara Lubis juga mengajak semua pihak untuk sama-sama membuka mata dan sadari bahwa, selama ini hasil aktivitas PETI di Kabupaten Madina ini hanya dinikmati oleh segelintir oknum yang menjadi back up atau pelindung dari aktivitas ilegal itu. Jika PERA yang berizin terwujud maka itu akan menghilangkan istilah “setoran” bagi back up kegiatan ilegal, dan tentunya akan dapat menjadi penyumbang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

” Intinya tujuan Bupati ini untuk kebaikan masyarakat bisa berusaha aman dan sehat. Karena niat Pak Bupati ini baik dan berani sudah pasti ada yang tidak suka.Mumpung ada Bupati yang mau mengurus ini mari sama-sama kita dukung dan manfaatkan secara positif,” terang Bg Ong.

“Pertanyaannya juga, jika tambang rakyat ini tetap illegal siapa yang akan paling diuntungkan?, sudah pasti oknum dan yang punya “kuku” lah, kalau masyarakat biasa maaf-maafnya cuma lepas-lepas makan dengan cara melangsir, menggacong, mancetek, dan minta-minta batu,” ucap Onggara.

Ada 12 kecamatan yang saat ini menjadi lokasi PETI meliputi Kecamatan Hutabargot, Naga Juang, Kotanopan, Muarasipongi, Pakantan, Ulupungkut, Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Bek, Sinunukan, Batahan, Muara Batang Gadis. (a32).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |