
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba MUI Sumut sekaligus Direktur Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumut, Dr. Zulkarnain Nasution, MA, ICAP mengapresiasi kinerja baik BNNP Sumut yang mampu mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba dengan memanfaatkan dan melibatkan anak anak kos serta berhasil menyita 36 kg sabu.
Menurutnya, pengungkapan seperti ini sudah sering dilakukan dengan melibatkan jaringan kos kosan.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Melihat situasi seperti ini diperlukan penertiban tempat tempat kos oleh pemerintah kota medan dengan melibatkan kepala lingkungan dan pemilik tempat kos,”kata Zulkarnain.
Dalam pandangannya, pihak Pemko Medan, sangat perlu memantau rumah kos-kosan, apartemen apartemen yang ada di Kota Medan termasuk tempat hiburan, cafe yang dicurigai jadi tempat transaksi narkoba.
“Pantauan itu untuk memastikan maupun menghindarkan kemungkinan dijadikan tempat transaksi maupun produksi obat-obatan terlarang.
“Karena tempat ini juga selalu dimanfaatkan untk kegiatan kegiatan ilegal termasuk produksi dan peredaran gelap narkoba seperti yg baru baru ini terungkap di Podomoro,”kata Zulkarnain.
Dia juga mengingatkan pentingnya memantau
kantor kantor ormas agar ditertibkan jangan sampai digunakan tempat peredaran dan produksi narkoba.
Maka dari itu disarankan:
- Perlu pendidikan tentang masalah narkoba kepada seluruh kepling. Menugaskan kepala lingkungan untk memantau dan memeriksa tempat tempat kos dan apartemen di lingkungannya. Meminta kepada Pemko Medan untuk menertibkan tempat tempat kos dan juga apartemen dengan melibatkan OPD terkait.
- Perlu tetap pengintaian dan pemeriksaan berkelanjutan terhadap orang orang asing yang ada di medan karena ada indikasi keterlibatan mereka dalam peredaran gelap dan pembuatan narkoba jenis tertentu.
Sebelumnya diberitakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menggerebek dua kos-kosan yang dijadikan tempat penyimpanan sabu di Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
Dua kurir berinisial M alias Yanda dan MH, keduanya warga Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh diciduk. BNNP mengamankan 36 KG sabu-sabu berhasil disita.(id.17)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.