Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan sejumlah keputusan merespons demonstrasi minggu lalu. Salah satu poin kesepakatan dari pemimpin DPR adalah perihal penghentian tunjangan perumahan terhitung 31 Agustus 2025.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah adanya evaluasi terkait dengan biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif hingga tunjangan transportasi.
"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," paparnya dalam Konferensi Pers DPR RI, Jumat (5/9/2025).
Sayangnya, Dasco tidak menjabarkan secara rinci perihal besaran tunjangan dan fasilitas tersebut. Dia hanya berjanji akan memberikan rinciannya kepada media.
Berikut ini rincian gaji beserta tunjangan (take home pay) pada anggota DPR RI:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan :
- Gaji Pokok Rp 4,2 juta
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420 ribu
- Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168 ribu
- Tunjangan Jabatan Rp 9,7 juta
- Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289,68 ribu
- Uang Sidang/Paket Rp 2 juta
Tunjangan Konstitusional
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp 20,033 juta
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp 7,187 juta
- Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp 4,830 juta
- Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan: Fungsi Legislasi Rp 8,461 juta, Fungsi Pengawasan Rp 8,461 juta dan Fungsi Anggaran Rp 8,461 juta
Dari gaji pokok dan tunjangan ini, anggota dewan mendapatkan total bruto Rp 74,21 juta dan ketika dipotong pajak PPh 15%, maka take home pay-nya sebesar Rp 65,59 juta. Sebagai catatan, anggota DPR yang berhenti dengan hormat mendapatkan pensiun sesuai masa jabatannya. Besaran uang pensiun sekurang-kurangnya 8% dan sebesar-besarnya 75% dari dasar pensiun.
Berdasarkan PP No. 75 tahun 2000 perhitungan pensiun paling tinggi Rp 3,639 juta untuk 2 periode, Rp 2,935 juta untuk 1 periode dan Rp 401 ribu untuk 1-6 bulan.
Foto: Surat edaran DPR RI. (Instagram/bijakmemantau.id)
Surat edaran DPR RI. (Instagram/bijakmemantau.id)
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anggota DPR Ramai-ramai Minta Maaf, Janjikan Ini ke Warga RI