Anggota DPD Penrad Siagian Desak Prabowo Tetapkan Sumut-Aceh-Sumbar  Bencana Nasional

10 hours ago 1

MEDAN (Waspada.id): Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto segera menetapkan bencana besar yang melanda Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat sebagai bencana nasional.

Ia meminta Presiden Prabowo segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) agar penanganan darurat hingga pemulihan di tiga provinsi itu dapat dilakukan secara menyeluruh dan terkoordinasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Penrad menegaskan kondisi di tiga provinsi tersebut telah jauh melampaui kapasitas pemerintah daerah.

Diketahui. berdasarkan data terbaru, total korban di Sumut, Aceh, dan Sumbar mencapai 303 orang, terdiri dari 166 korban di Sumut, 90 di Sumbar, dan 47 di Aceh. Dari jumlah itu, sebanyak 47 orang dinyatakan meninggal dunia.

Menurut Penrad, skala kerusakan dan korban tidak lagi memungkinkan penanganan hanya di level provinsi.

“Presiden harus segera mengeluarkan Keppres menjadikan bencana Sumut, Aceh, dan Sumbar sebagai bencana nasional. Bencana yang menimpa ketiga provinsi ini harus ditetapkan sebagai bencana nasional agar penanganan emergency dan pasca-emergency hingga rehabilitasi dapat dilakukan secara menyeluruh,” kata Penrad dalam keterangannya, di Medan, Minggu, 30 November 2025.

Ia juga menyebut situasi di lapangan sangat berat, termasuk terputusnya jalur transportasi darat antara beberapa wilayah, khususnya Sumut dan Aceh. Selain itu, dia menegaskan bahwa kerusakan infrastruktur juga sangat meluas.

“Saya menduga di ketiga provinsi tersebut sudah ribuan yang meninggal, mengingat masih banyak korban yang belum ditemukan, termasuk kerusakan infrastruktur yang parah dan merata meluluhlantakkan kawasan bencana. Pemerintah daerah tidak dapat menanggulanginya sendiri dengan keterbatasan anggaran yang ada,” tegasnya.

“Rehabilitasi tidak akan terjadi baik dan menyeluruh bila tidak mendapatkan status bencana nasional karena bencana ini sudah menyebabkan kerusakan terhadap puluhan ribu rumah dan menghilangkan mata pencarian bagi ratusan ribu masyarakat terdampak khususnya para petani,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Penrad juga mendorong para gubernur di tiga provinsi terdampak agar segera mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat untuk mendorong penetapan status bencana nasional.

Ia mengingatkan bahwa pernyataan resmi dari gubernur merupakan salah satu prasyarat penting dalam proses penetapan status oleh Presiden.

“Gubernur Sumut, Aceh, dan Sumbar harus segera membuat surat resmi kepada pemerintah pusat. Karena pernyataan resmi dari Gubernur menjadi salah satu prasyarat kepada Presiden untuk menjadikan bencana ini sebagai bencana Nasional,” tegasnya.

Pernyataan Penrad ini sekaligus menanggapi sikap Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang menyatakan bahwa penetapan status bencana nasional hanya diberikan pada kondisi tertentu.

Penrad menilai syarat-syarat yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 sudah terpenuhi, mulai dari jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, dampak sosial ekonomi, hingga hambatan akses menuju lokasi bencana yang mengganggu proses evakuasi dan distribusi bantuan.

BNPB sebelumnya menekankan bahwa status bencana nasional baru ditetapkan jika kapasitas pemerintah daerah tidak lagi mencukupi. Terkait hal ini, Penrad menilai kondisi di Sumut, Aceh, dan Sumbar sudah jelas berada di titik tersebut.

“Kerusakan yang parah dan korban yang ditimbulkan tidak dapat lagi dipandang bahwa ini sebagai bencana tingkat provinsi!” ucapnya.

Penrad berharap Presiden Prabowo segera mengambil langkah cepat agar penanganan bencana dapat berlangsung lebih efektif, menyeluruh, dan terkoordinasi antarinstansi pusat serta daerah.

*Status Bencana Nasional*

Penetapan status bencana di Indonesia diatur dalam Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang diterbitkan BNPB. Pedoman ini berlandaskan tiga regulasi utama:

– Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,

– Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,

– Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.

Dalam halaman 5 pedoman tersebut dijelaskan bahwa penentu pokok penetapan status darurat adalah adanya unsur gangguan terhadap kehidupan dan penghidupan. Gangguan kehidupan meliputi adanya korban bencana dan/atau pengungsian, termasuk warga yang luka, sakit, hilang, terancam jiwanya, atau terpaksa meninggalkan tempat tinggal.

Gangguan penghidupan mencakup kerusakan prasarana dan sarana, kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, serta dampak psikologis yang memengaruhi kemampuan masyarakat menjalani aktivitas normal.

Pada halaman 12 pedoman BNPB, dijelaskan bahwa status darurat bencana nasional dapat ditetapkan apabila pemerintah provinsi terdampak tidak memiliki kemampuan untuk:

– Memobilisasi sumber daya manusia dalam penanganan darurat,

– Mengaktifkan sistem komando darurat,

– Melaksanakan penyelamatan, evakuasi, serta pemenuhan kebutuhan dasar warga.

Ketidakmampuan pemerintah provinsi harus dinyatakan secara resmi oleh gubernur, kemudian diperkuat melalui hasil pengkajian cepat oleh BNPB dan kementerian/lembaga terkait. Apabila terbukti provinsi tidak mampu menangani darurat bencana, kewenangan penanganan beralih ke pemerintah pusat.

Setelah itu, Presiden dapat menetapkan status keadaan darurat bencana nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Dengan kondisi kerusakan yang luas, korban yang besar, serta keterbatasan pemerintah daerah, Penrad menilai seluruh syarat tersebut sudah terpenuhi dan meminta pemerintah pusat segera mengambil keputusan strategis demi percepatan penanganan bencana di Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat.(id06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |