Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merancang penebalan anggaran subsidi energi pada 2026, termasuk dalam bentuk subsidi tabung gas LPG 3 kilogram.
Khusus untuk anggaran subsidi energi, pada 2027 naik menjadi sebesar Rp272,9 triliun, dari outlook realisasi 2026 yang sebesar Rp 227,3 triliun. Sementara itu, untuk tabung gas LPG 3 kg Rp114,1 triliun, atau naik 26,21% dari outlook 2026 Rp 90,4 triliun.
Di dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2027, disebutkan bahwa naiknya anggaran untuk subsidi LPG tabung 3 kg pada 2027 disebabkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang naik, hingga volume penyaluran yang diperbesar hingga 8,94 juta metrik ton, dari outlook 2026 sebanyak 8, juta metrik ton.
Seiring dengan meningkatkany anggaran subsidi LPG 3 kg, pemerintah memastikan, penyalurannya akan dibuat lebih tepat sasaran, supaya penerima yang membutuhkan, betul-betul dapat menerima manfaat.
"Pemerintah juga akan melakukan transformasi kebijakan Subsidi LPG Tabung 3 kg dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat," sebagaimana dikutip dari dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, Minggu (16/8/2026).
Kebijakan transformasi penyaluran Subsidi LPG Tabung 3 kg lebih tepat sasaran ini juga akan dipadukan dengan kebijakan evaluasi Harga Jual Eceran (HJE) LPG tabung 3 kg diselaraskan dengan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.
Adapun upaya yang telah dilakukan untuk membuat penyaluran tabung melon gas LPG ini lebih tepat sasaran dalam dokumen itu disebutkan seperti mempersiapkan basis data yang digunakan sebagai acuan untuk penyaluran LPG Tabung 3 kg.
Basis data ini disiapkan dengan pengembangan fitur pendataan konsumen berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencocokan data dengan data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta penyiapan infrastruktur penyaluran LPG Tabung 3 kg.
Selaras dengan hal itu, mulai Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 kg di pangkalan hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi.
"Dengan demikian, pengguna LPG Tabung 3 kg dapat terdata untuk mendukung kesiapan Indonesia menuju penyaluran LPG Tabung 3 kg yang berkeadilan," dikutip dari dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2027.
Pemerintah memastikan, pada tahun depan pengguna LPG tabung 3 kg adalah pengguna yang telah terdata dan tercantum dalam DTSEN.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

10 hours ago
1

















































