Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menuntut Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga meminta ia membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun.
Hal itu terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Sidang tuntutan jaksa tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (13/2/2026) lalu. JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun. Menetapkan masa penahanan terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (13/2/2026).
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp13.405.420.003.854," jelas JPU.
Anaknya telah dituntut berat oleh pihak JPU, lantas di mana Riza Chalid kini berada?
Divisi Humas Polri bersama Divhubinter Polri mengungkapkan, Interpol telah menerbitkan Red Notice terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Mohammad Riza Chalid (MRC) ke 196 negara.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko mengatakan bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026.
"Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon," ujar Untung dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (2/2/2026).
Untung menambahkan bahwa keberadaan subjek Red Notice saat ini telah diketahui dan dipantau oleh Polri. Namun, lokasi spesifik belum dapat disampaikan ke publik.
"Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan," ungkapnya.
Menurutnya, Red Notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas.
"Dengan disebarkannya Red Notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit," jelas Untung.
Terkait proses penerbitan Red Notice yang memerlukan waktu cukup panjang, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa Interpol menerapkan mekanisme assessment yang ketat, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Ricky mengatakan Polri harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality.
"Kami menjelaskan bahwa terdapat kerugian negara yang timbul dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana murni sesuai hukum Indonesia. Setelah melalui proses klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice," ujarnya.
Polri menegaskan proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian, koordinasi dan pendekatan terus dilakukan secara maksimal.
"Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai," tutupnya.
Riza Chalid Juga Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) yang merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebagai tersangka kasus korupsi Tata Kelola Minyak 2018-2023. Ia diduga melakukan tindakan melawan hukum, yakni menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama dengan PT Pertamina (Persero).
Penetapan tersangka tersebut mengacu pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, Ia melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, Tersangka AN dan Tersangka GRJ untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.
"Memasukkan rencana kerjasama penyewaan terminal BBM Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM," ujarnya di gedung Kejaksaan Agung, Kamis malam (10/7).
Selain itu, Ia juga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi. Kontrak dengan PT OTM ini sebenarnya berlaku selama 10 tahun. Dalam waktu 10 tahun, PT OTM seharusnya menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga.
"Klausul itu di dalam kontrak dihilangkan, padahal berdasarkan hasil kajian Pranata UI itu sudah jelas apabila selama 10 tahun dengan harga yang saya sebut tadi, ada klausul Pertamina akan mendapat sharing asset, aset akan menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga, tetapi itu dihilangkan," tuturnya.
Atas tindakan tersebut, BPK menghitung kerugiannya mencapai Rp 2,9 triliun.
"Kerugian berdasarkan perhitungan BPK sebanyak Rp 2,9 triliun, khusus untuk OTM dengan hitungan total loss," imbuhnya.
(wia)
Addsource on Google

2 hours ago
2















































