Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Dinamika konflik Israel-Palestina kembali memasuki fase eskalatif ketika pemerintah Israel mengambil langkah-langkah yang dinilai memperkuat kontrol administratif dan hukum di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Dalam situasi tersebut, Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan kecaman keras terhadap kebijakan yang dianggap sebagai upaya mempercepat aneksasi ilegal.
Sikap ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari pernyataan bersama sejumlah negara mayoritas Muslim seperti Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turkiye, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Respons diplomatik kolektif tersebut menunjukkan adanya konsolidasi posisi politik negara-negara yang memandang tindakan Israel sebagai pelanggaran hukum internasional sekaligus ancaman terhadap prospek perdamaian kawasan.
Dalam kerangka hukum internasional, kebijakan Israel dipandang mengarah pada perubahan struktur administratif dan demografis wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967. Langkah-langkah yang meliputi perluasan permukiman, perubahan regulasi sipil, serta penguatan kontrol atas tanah dan pembangunan di Tepi Barat dianggap menciptakan realitas baru yang mengikis peluang terwujudnya solusi dua negara.
Oleh karena itu, kecaman yang disampaikan para menteri luar negeri mencerminkan pandangan bahwa tindakan sepihak tersebut tidak memiliki dasar kedaulatan yang sah dan berpotensi mempercepat pengusiran penduduk Palestina dari tanah mereka.
Dari perspektif geopolitik, kecaman Indonesia dan negara-negara mitra menunjukkan upaya mempertahankan norma internasional yang menolak akuisisi wilayah melalui kekuatan militer. Kebijakan Israel dinilai berisiko meningkatkan kekerasan dan memperluas konflik di kawasan Timur Tengah, mengingat perubahan status wilayah yang dipaksakan berpotensi memicu resistensi politik dan sosial.
Selain itu, langkah-langkah tersebut juga dipandang merusak fondasi diplomasi multilateral yang selama beberapa dekade berupaya mencapai perdamaian melalui negosiasi berbasis hukum internasional.
Para menteri luar negeri dalam pernyataan bersama mereka menegaskan kembali bahwa wilayah Palestina yang diduduki tidak berada di bawah kedaulatan Israel. Penegasan ini memiliki implikasi penting dalam menjaga legitimasi resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Resolusi Dewan Keamanan 2334 yang mengecam aktivitas permukiman Israel dan perubahan status wilayah Palestina.
Selain itu, pendapat nasihat Mahkamah Internasional tahun 2024 yang menyatakan ilegalitas keberlanjutan pendudukan Israel menjadi rujukan normatif yang memperkuat kritik terhadap kebijakan aneksasi.
Kecaman tersebut juga menyoroti ancaman terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Negara-negara yang tergabung dalam pernyataan bersama menilai bahwa kebijakan Israel menghambat peluang pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan garis batas sebelum perang 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Dalam konteks diplomasi internasional, posisi ini mencerminkan konsensus luas bahwa solusi dua negara masih menjadi kerangka paling realistis untuk mengakhiri konflik berkepanjangan.
Respons dari pihak Palestina sendiri menunjukkan kekhawatiran mendalam terhadap dampak kebijakan Israel. Wakil Presiden Palestina Hussein al-Sheikh menilai langkah-langkah yang diambil Israel setara dengan pembatalan perjanjian-perjanjian bilateral yang sebelumnya mengatur pembagian kewenangan administratif di Tepi Barat.
Kebijakan yang memungkinkan intervensi lebih luas Israel di Area A dan Area B dianggap merusak struktur kesepakatan Oslo II tahun 1995, yang selama ini menjadi dasar pembagian kendali antara Israel dan Otoritas Palestina. Perubahan tersebut dipandang berpotensi memperburuk ketegangan regional dan menghancurkan prospek solusi politik yang selama ini diupayakan melalui jalur diplomasi.
Secara praktis, kebijakan Israel mencakup perubahan regulasi terkait kepemilikan tanah, izin pembangunan, serta perluasan kewenangan administrasi sipil Israel di wilayah yang sebelumnya berada di bawah kendali Palestina. Langkah-langkah tersebut memungkinkan pembongkaran dan penyitaan properti Palestina bahkan di wilayah yang secara administratif dikelola oleh Otoritas Palestina.
Dalam perspektif hukum internasional, tindakan semacam itu dinilai bertentangan dengan prinsip non-aneksasi serta kewajiban negara pendudukan untuk menjaga status quo wilayah yang diduduki.
PBB selama beberapa dekade telah menyatakan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki merupakan pelanggaran hukum internasional. Oleh karena itu, kecaman Indonesia dan negara-negara mitra dapat dilihat sebagai bentuk konsistensi terhadap norma global yang menolak perubahan demografis dan administratif sepihak.
Posisi ini juga menegaskan komitmen Indonesia terhadap prinsip politik luar negeri bebas aktif yang berorientasi pada penyelesaian konflik melalui mekanisme multilateral.
Namun, dinamika politik luar negeri Indonesia tidak dapat dilepaskan dari konteks domestik dan global yang lebih luas. Presiden Prabowo Subianto diketahui mengadakan pertemuan dengan para tokoh dan akademisi hubungan internasional untuk membahas arah kebijakan luar negeri nasional.
Pertemuan tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah membangun konsensus strategis melalui dialog terbuka dengan berbagai pemangku kepentingan. Diskusi dua arah yang berlangsung mencerminkan proses deliberatif dalam merumuskan kebijakan luar negeri yang responsif terhadap perubahan geopolitik.
Menariknya, di tengah sikap tegas Indonesia terhadap kebijakan Israel, munculnya keputusan pemerintah bergabung dengan Board of Peace (BoP) yang diprakarsai Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Keikutsertaan Indonesia dalam forum tersebut memicu perdebatan akademik mengenai konsistensi politik luar negeri bebas aktif dan legitimasi hukum internasional.
Sebagian akademisi menilai langkah tersebut berpotensi menciptakan kontradiksi antara komitmen Indonesia terhadap mekanisme PBB dengan keterlibatan dalam forum alternatif yang dipimpin oleh tokoh kontroversial dalam politik global.
Dari sudut pandang hubungan internasional, kritik terhadap keanggotaan Indonesia dalam BoP mencerminkan kekhawatiran mengenai potensi bias politik yang dapat mempengaruhi posisi Indonesia dalam isu Palestina. Beberapa pakar menilai bahwa forum tersebut tidak memiliki legitimasi hukum internasional yang jelas dan berpotensi melampaui kewenangan mekanisme perdamaian global yang telah diakui.
Selain itu, kurangnya komunikasi pemerintah kepada publik mengenai alasan strategis keikutsertaan Indonesia memperbesar jarak antara kebijakan negara dan pemahaman masyarakat.
Dalam analisis hukum internasional, terdapat pertanyaan mengenai otoritas dan legitimasi BoP sebagai institusi perdamaian global. Jika forum tersebut tidak berada dalam kerangka hukum internasional yang diakui secara luas, maka keterlibatan Indonesia dapat menimbulkan dilema normatif. Kritik juga muncul terkait potensi risiko politik dan diplomatik apabila forum tersebut gagal mencapai tujuan perdamaian atau bahkan bertentangan dengan mekanisme PBB yang telah mapan.
Meskipun demikian, beberapa pengamat melihat partisipasi Indonesia dalam forum alternatif sebagai strategi diplomasi pragmatis untuk mempengaruhi kebijakan global dari dalam. Dalam praktik politik internasional, kebijakan luar negeri sering kali merupakan hasil kompromi antara idealisme normatif dan kepentingan nasional yang lebih luas, termasuk faktor ekonomi dan hubungan bilateral.
Oleh karena itu, interpretasi terhadap langkah Indonesia perlu mempertimbangkan dinamika kompleks antara prinsip moral, strategi diplomasi, dan kepentingan nasional.
Dalam konteks keseluruhan, kecaman Menlu Sugiono terhadap kebijakan Israel di Tepi Barat menunjukkan konsistensi Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina serta menegakkan hukum internasional. Namun, di sisi lain, dinamika internal kebijakan luar negeri Indonesia, termasuk keterlibatan dalam forum internasional baru yang kontroversial, memperlihatkan adanya tantangan dalam menjaga keseimbangan antara prinsip normatif dan strategi geopolitik.
Ke depan, arah politik luar negeri Indonesia akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjaga koherensi antara sikap diplomatik terhadap isu kemanusiaan global dan kebijakan strategis yang diambil dalam forum internasional. Konsistensi ini penting tidak hanya untuk menjaga kredibilitas Indonesia di mata dunia, tetapi juga untuk memastikan bahwa kebijakan luar negeri tetap berakar pada konstitusi, hukum internasional, serta aspirasi publik domestik.
Dengan demikian, kecaman keras terhadap kebijakan aneksasi Israel di Tepi Barat dapat dilihat sebagai bagian dari upaya mempertahankan norma global dan mendorong penyelesaian konflik melalui solusi dua negara. Namun, tantangan yang dihadapi Indonesia tidak hanya berasal dari dinamika konflik Timur Tengah, tetapi juga dari proses penataan ulang strategi diplomasi nasional di tengah perubahan tatanan internasional yang semakin kompleks.
Dalam situasi tersebut, kemampuan Indonesia menjaga keseimbangan antara idealisme dan realisme politik akan menjadi faktor penentu dalam mempertahankan posisi sebagai aktor diplomasi yang kredibel dan berpengaruh di panggung global.
(miq/miq)
Addsource on Google

2 hours ago
4
















































