Jakarta, CNBC Indonesia - Sosok akademisi hukum, penulis, sekaligus pengusaha bernama Rio Christiawan dalam mendorong bisnis restorasi ekosistem di Tanah Air tidak usah diragukan lagi. Pasalnya, legal & sustainability expert sekaligus Co-founder dan CEO Pagatan Usaha Makmur (PUM) ini terus berupaya membangun berbagai inisiatif berdampak besar di sektor keberlanjutan dan energi.
Salah satu inisiatif unggulan yang diusung oleh Rio melalui PUM adalah The PLUM Project dengan fokus di Kalimantan Tengah. Melalui PLUM Project, PUM mengemban misi untuk mengembangkan solusi berbasis alam yang inovatif dan proyek restorasi ekosistem bereputasi baik yang berkontribusi terhadap dekarbonisasi, ketahanan iklim, meningkatkan keanekaragaman hayati dan kesejahteraan masyarakat melalui konsultasi erat dengan para ahli terkait dan pemangku kepentingan lokal.
Nilai-nilai dalam PLUM Project meliputi ketekunan terhadap tantangan, tidak takut bermimpi, tangguh, dan adaptif, serta mengajak kemitraan agar seluruh spektrum manfaat bisa dirasakan.
Rio menyebut, dekarbonisasi menjadi agenda yang sangat penting di seluruh dunia, mengingat suhu bumi yang semakin meningkat sehingga memicu risiko bencana seperti kebakaran hutan dan lahan. Alhasil, reforestasi dinilai sebagai solusi cepat yang bisa menekan emisi sekaligus memperbaiki kondisi lingkungan. Oleh karena itu, dibutuhkan peran dari berbagai pihak, termasuk perusahaan swasta, untuk terlibat dalam mengontrol emisi dan jejak karbon.
Salah satu langkah yang bisa ditempuh pelaku usaha swasta yakni melalui pendekatan nature-based solution seperti konservasi dan restorasi hutan. Pendekatan ini tidak hanya mengurangi gas rumah kaca, melainkan juga mampu menggerakkan ekonomi masyarakat lokal.
Rio pun berpendapat, upaya reforestasi terlihat lebih realistis dan efisien ketimbang penerapan teknologi seperti Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) yang cenderung mahal, rumit, dan memerlukan pemetaan infrastruktur bawah tanah yang belum tersedia secara lengkap di Indonesia. Lebih dari itu, upaya reforestasi sejalan dengan agenda ekonomi kerakyatan pemerintah dan bisa menjadi bagian dari model bisnis yang berbasis keberlanjutan, konservasi satwa, serta pelestarian tanaman langka.
"Apalagi, Indonesia memiliki keunggulan komparatif dalam menerapkan solusi berbasis alam karena memiliki kawasan hutan tropis terluas ketiga di dunia dan potensi mangrove yang besar, serta karakteristik sebagai negara maritim," terang dia kepada CNBC Indonesia, ditulis Senin (10/11/2025).
Upaya restorasi lingkungan juga bisa menjadi langkah bagi pelaku usaha dalam menjalankan prinsip bisnis berkelanjutan. Implementasi prinsip ini pun tidak akan membuat suatu perusahaan kehilangan potensi keuntungan atau profit.
Justru, pelaku usaha yang aktif menerapkan prinsip bisnis berkelanjutan dan tetap mampu menghasilkan profit secara berkesinambungan, maka hal itu akan memberi efek berganda (multiplier effect) bagi lingkungan maupun masyarakat luas. Sebaliknya, apabila pelaku usaha hanya berorientasi profit namun mengabaikan prinsip bisnis berkelanjutan, maka kinerjanya akan sulit tumbuh dengan stabil.
"Tetapi kalau kita mengesampingkan profit, maka usaha ini akan mati juga. Jadi dengan adanya reforestasi yang baik, profit tuh akan datang dengan sendirinya. Dengan sisi bio tadi, kita membentuk komunitas, konservasi, biodiversitas," ungkap dia.
Maka dari itu, Rio meyakini bahwa profit akan datang dengan sendirinya ketika suatu perusahaan mampu menerapkan prinsip bisnis berkelanjutan secara tepat. Apalagi, salah satu tujuan praktik bisnis keberlanjutan ini tentu menghasilkan profit. Tanpa adanya profit, sulit bagi pelaku usaha memberikan dampak bisnis yang sirkular, terutama bagi masyarakat sekitar.
"Misalnya bagaimana kita bisa memberikan modal pada kelompok petani untuk mengembangkan kopinya. Tetapi yang lebih besar daripada itu, yang dikejar daripada bisnis PUM ini, lewat PLUM Project ini adalah giving back to the society through reforestation. Jadi bagaimana kita itu bisa berdampak untuk masyarakat," terang dia.
Lebih jauh, Rio menyatakan PUM tidak hanya menjalankan kegiatan reforestasi, melainkan turut mengembangkan perdagangan karbon di Indonesia. Menurutnya, potensi pasar karbon sangat besar di Indonesia. Hal ini didukung oleh fakta bahwa Indonesia memiliki kekayaan alam dan ekosistem lingkungan hidup yang luas, baik berupa hutan tropis maupun lahan gambut.
Peluang perdagangan karbon juga didukung oleh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Dengan terbitnya aturan anyar tersebut, Indonesia memiliki payung hukum menuju ekonomi hijau yang berintegritas. Aturan tersebut juga membuka peluang besar bagi Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam perdagangan karbon global.
"PUM ini perusahaan berbasis reforestasi dan untuk pengembangan, kami akan kembangkan perdagangan karbon selain reforestasi yang berbasis nature based solution," tandas dia.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]

9 hours ago
1

















































