Jakarta, CNBC Indonesia - Keluhan dunia usaha terhadap regulasi kembali mencuat. Pengusaha menilai tumpang tindih aturan, proses perizinan berlapis, hingga perubahan kebijakan yang terlalu sering masih menjadi batu sandungan serius bagi arus investasi di Tanah Air. Hambatan tersebut tidak hanya dirasakan oleh calon investor baru, tetapi juga pelaku industri yang sudah lebih dulu beroperasi dan ingin melakukan ekspansi.
Kerumitan tidak semata terletak pada jumlah regulasi, melainkan pada aturan yang saling bertabrakan antar sektor maupun antar tingkat pemerintahan. Situasi ini membuat proses perizinan berjalan berulang dan memakan waktu panjang, sehingga keputusan investasi yang seharusnya bisa bergerak cepat justru tertahan di tahap administratif.
Permasalahan tata ruang menjadi salah satu sorotan utama. Di sejumlah wilayah, kawasan industri menghadapi kendala karena ketidaksinkronan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berdampak langsung pada terhambatnya penerbitan persetujuan dasar usaha. Dalam praktiknya, lahan yang secara faktual telah lama digunakan untuk kegiatan industri tetap dikategorikan sebagai lahan pertanian atau zona lain akibat data yang tidak diperbarui.
"Salah satu hambatan yang kerap dihadapi kawasan industri adalah ketidaksinkronan tata ruang dan RTRW, yang berdampak pada tersendatnya penerbitan persetujuan dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Koper/PKKPR)," kata Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Ma'ruf Maulana kepada CNBC Indonesia, Senin (9/2/2026).
"Dalam konteks tertentu, persoalan ini juga diperberat oleh penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KPPB), dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak selalu berbasis kondisi eksisting di lapangan, sehingga lahan yang secara faktual telah lama digunakan untuk kegiatan industri tetap terkunci secara administratif," kata Ma'ruf.
HKI menilai isu LSD, KP2B, dan LP2B bukan sekadar persoalan teknis sektoral, melainkan masalah yang lebih luas terkait akurasi data dan lambannya mekanisme koreksi. Ketika data tata ruang tidak selaras dengan kondisi riil, maka dampaknya langsung terasa pada kepastian berusaha dan kecepatan realisasi investasi.
Ironisnya, hambatan serupa juga dialami kawasan industri yang telah berstatus Proyek Strategis Nasional. Dari 44 kawasan industri PSN yang tercatat, sebagian masih menghadapi keterlambatan realisasi investasi akibat perizinan dasar yang berbelit dan ketidaksinkronan tata ruang. Kondisi ini menimbulkan paradoks, mengingat PSN seharusnya menjadi simbol percepatan pembangunan.
"Jika kawasan industri yang berstatus PSN saja masih tersendat karena perizinan, maka ini menjadi sinyal serius bahwa sistem regulasi kita perlu segera dibenahi. PSN seharusnya menjadi etalase percepatan, bukan justru contoh perlambatan," ujar Ma'ruf.
Persoalan utama bukan pada banyaknya kewajiban yang harus dipenuhi investor, melainkan ketidakpastian regulasi yang membuat perencanaan bisnis sulit dilakukan. Menurutnya, dunia usaha pada dasarnya siap mengikuti aturan selama konsisten dan dapat diprediksi.
"Investor tidak takut dengan aturan namun yang mereka khawatirkan adalah ketidakpastian". Di banyak kasus, minat investasi sudah ada, tetapi realisasinya tertahan karena regulasi tidak sinkron dan sering berubah," tegas Ma'ruf.
HKI menegaskan pemerintah perlu menghentikan penambahan lapisan aturan baru dan mulai berfokus pada deregulasi serta debirokratisasi. Menurut organisasi tersebut, regulasi seharusnya menjadi instrumen yang mempermudah pertumbuhan ekonomi, bukan sebaliknya menjadi sumber hambatan baru.
Sebagai solusi, HKI mendorong penerapan prinsip One Map-One Rule untuk tata ruang dan perizinan dasar, penyediaan mekanisme koreksi cepat atas kesalahan data lahan, penerapan standar waktu layanan nasional yang mengikat, serta harmonisasi kebijakan pusat dan daerah, khususnya untuk kawasan industri dan proyek strategis. Ma'ruf menutup dengan penekanan bahwa peluang investasi di Indonesia sebenarnya terbuka lebar, namun sering kali berhenti di meja administrasi.
"Indonesia tidak kekurangan peluang. Yang sering terjadi, peluang itu berhenti di meja administrasi. Jika kita serius mengejar investasi dan penciptaan lapangan kerja, maka regulasi harus melayani pertumbuhan bukan mempersulitnya," pungkas Ma'ruf.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
3
















































