Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Krisis sampah di Indonesia kini telah bertransformasi menjadi isu strategis nasional. Pembuangan sampah ilegal yang tidak terkendali dan pengelolaan limbah yang tidak terkelola dengan baik mengancam keberlangsungan hidup masyarakat, industri pariwisata, dan ekosistem.
Dalam perkembangannya, keterkaitan antara sampah dan aktivitas manusia semakin terlihat jelas. Filho (2021) menegaskan bahwa peningkatan populasi dan intensitas aktivitas sosial menjadi faktor utama melonjaknya volume sampah di Indonesia.
Titik kritis isu pengelolaan sampah terjadi pada April 2025, ketika pemerintah pusat mengeluarkan perintah untuk menutup 343 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) open dumping di sejumlah wilayah di Indonesia. Sistem open dumping sendiri bertahun-tahun menjadi persoalan karena kurangnya pengelolaan sampah yang layak pada pembuangan sampah terbuka, sehingga berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan serius.
Untuk mengubah tata kelola sampah yang kini sudah melampau kapasitas, pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengatasi gunung sampah dari TPA open dumping dengan dukungan kolaborasi antarelemen dan strategi komunikasi publik yang konsisten untuk mengubah pola pikir dan kebiasaan buruk masyarakat terkait pembuangan sampah.
Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008, sampah yang dikelola dikategorikan menjadi tiga jenis yang berbeda: (1) limbah rumah tangga yang dihasilkan dari kehidupan domestik sehari-hari (tidak termasuk barang-barang tertentu/berbahaya); (2) limbah rumah tangga yang dihasilkan oleh fasilitas komersial, industri, dan publik; dan (3) limbah khusus, kategori kompleks yang mencakup bahan berbahaya/beracun (B3), puing-puing konstruksi, puing-puing dari bencana alam, dan limbah yang bersifat sporadis atau tidak memiliki teknologi pengolahan terkini (Supyandi & Utari, 2025).
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2025 menunjukkan bahwa 65,05% sampah di Indonesia masih terbuang ke lingkungan, sehingga hanya 34,95% yang berhasil dikelola. Klasifikasi tiga jenis sampah yang diatur pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentunya belum sepenuhnya tercermin dalam praktik pengelolaan sampah di lapangan.
Kesenjangan besar antara regulasi dan kapasitas implementasi akan menghambat upaya Indonesia dalam mengatasi krisis sampah. Tanpa kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan dan strategi komunikasi publik yang konsisten untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat, menjadikan kebijakan hanya sekadar formalitas tanpa dampak nyata bagi lingkungan dan kualitas hidup masyarakat. Isu pengelolaan sampah ke depannya berpotensi terus berulang dari waktu ke waktu.
"Kita ini sekarang harus menyatakan, perang terhadap sampah," kata Presiden Prabowo Subianto dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 2 Februari 2026. Pernyataan ini tentunya bukan hanya sekadar simbol, melainkan langkah nyata pemerintah untuk melindungi rakyat dari bencana lingkungan dan penyakit.
Prabowo menilai masa depan pariwisata, lingkungan, dan kesehatan rakyat Indonesia akan terancam oleh krisis sampah yang serius apabila tidak ditangani dengan baik (Batalinus, 2025). Selain itu, isu ini juga dikhawatirkan dapat merusak citra pariwisata Indonesia dan mengganggu kenyamanan wisatawan, sehingga memerlukan tindakan penanganan sampah secepatnya karena menyangkut langsung pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi berbasis pariwisata.
Dalam hal ini, pemerintah secara tegas berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan krisis sampah secara menyeluruh sebelum tahun 2029. Hal ini ditargetkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Hanif Faisol Nurofiq selaku Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, menyampaikan upaya penanganan sampah telah dilakukan secara menyeluruh.
Mulai dari pendekatan hulu seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), hingga pendekatan hilir melalui teknologi seperti Waste to Energy (WTE) dan Refuse-derived Fuel (RDF). Selain itu, Prabowo juga menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat sinergi dengan pemerintah daerah yang secara hukum turut bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah (Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, 2025).
Dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, Prabowo memberikan arahan terkait rencana peluncuran Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai gerakan nasional untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan tertata. Ia menegaskan bahwa persoalan sampah kini berada pada fase kritis, mengingat hampir seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia telah melampaui daya tampung yang seharusnya.
"Sampah ini menjadi masalah, diproyeksi hampir semua TPA sampah akan mengalami over capacity pada tahun 2028, bahkan lebih cepat," ujar Prabowo. Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah merencanakan pembangunan 34 proyek Waste to Energy di 34 kota pada tahun 2026. Prabowo juga menekankan bahwa keberhasilan penanganan sampah sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan (BPMI Setpres, 2026).
Keputusan Prabowo dalam menjadikan penanganan sampah sebagai isu strategis nasional, tidak hanya dipandang semata sebagai persoalan kebersihan, melainkan sebagai fondasi ketahanan ekonomi dan keberlanjutan pariwisata Indonesia.
Ketegasan pemerintah pusat, mulai dari penutupan ratusan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang bermasalah hingga ancaman sanksi pidana bagi pemerintah daerah, mencerminkan adanya kemauan politik yang kuat untuk mendobrak kemacetan birokrasi yang selama ini membiarkan 65% sampah tidak ditangani.
Dengan memadukan pendekatan infrastruktur modern melalui 34 proyek Waste to Energy dan gerakan kultural "Indonesia ASRI", harapan untuk mencegah krisis kapasitas TPA pada 2028 kini memiliki arah yang jelas dan terukur.
(miq/miq)

2 hours ago
4
















































