Abolisi Tom Dan Amnesti Hasto, Kearifan Sejarah Kenegarawanan

1 month ago 15
Aceh

4 Agustus 20254 Agustus 2025

Abolisi Tom Dan Amnesti Hasto, Kearifan Sejarah Kenegarawanan Wakil Rektor I IAIN Langsa, Aceh, Dr. Amiruddin Yahya Azzawiy, MA.Waspada/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LANGSA (Waspada): Langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi dan amnesti kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto merupakan wujud kearifan sejarah dan kenegarawanan.

“Keputusan ini layak dihormati dan mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen bangsa,” sebut Wakil Rektor I IAIN Langsa, Aceh, Dr. Amiruddin Yahya Azzawiy, MA kepada wartawan, Sabtu (2/8) menanggapi keputusan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurut Doktor Emi, sapaan akrab Dr. Amiruddin Yahya Azzawiy, MA dari dua kasus ini Presiden Prabowo menunjukkan tekad kuat untuk membangun Indonesia dengan semangat kebersamaan dan kebijaksanaan.

“Tentunya, tindakan ini menjadi catatan penting dalam sejarah kenegarawanan, yang mengedepankan semangat persatuan nasional,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, sambung Doktor Emi lagi, Presiden ingin menegaskan bahwa masa depan Bangsa Indonesia harus dibangun di atas fondasi yang kuat, dengan menyatukan seluruh anak bangsa demi kemajuan dan keutuhan negeri.

Apalagi, momentum yang diambil Pemerintah Indonesia sebagai langkah signifikan dan respon positif masyarakat menjelang Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia demi pemersatu bangsa secara nasional untuk menjaga persatuan nasional dan stabilitas politik.

Dari kedua kasus Tom Limbong dan Hasto, Doktor Emi menilai memperlihatkan kebijakan netralitas Presiden dalam menjalankan tugas kenegaraannya.

“Tidak ada lagi dikotomi antara lawan dan kawan politik, semuanya diposisikan sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” tukasnya.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |