
DOLOKSANGGUL (Waspada): Sebanyak 598 tenaga non ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) serta yang terdaftar di data BKN (Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal diangkat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Demikian disampaikan Bupati Humbahas, Oloan Paniaran Nababan dalam apel gabungan tenaga non ASN di Halaman Kantor Bupati, Komplek Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Kamis (10/4/2025).
Dia menjelaskan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 66 diamanahkan bahwa Pegawai non ASN atau sebutan nama lainnya, wajib diselesaikan penataannya. Sejak Undang-undang itu diundangkan maka dilarang mengangkat pegawai non ASN.
Menyikapi hal ini, kata Oloan, Pemkab Humbahas telah melaksanakan tahapan penataan, dimana pada bulan Januari 2025 telah dilaksanakan pendaftaran mandiri oleh masing-masing tenaga non ASN, serta berkomitmen melakukan penataan melalui koordinasi dengan instansi terkait yaitu BKN dan Kementerian PAN RB.
“Bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar pada pangkalan data BKN akan diikutkan dalam tahapan seleksi selanjutnya. Sehingga ke depan, dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Humbahas sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Oloan.
Katanya lagi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendagri terkait penggajian tenaga non ASN. Bahkan telah memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar mengusulkan alokasi anggaran untuk penggajian tenaga non ASN melalui perubahan APBD 2025. Sehingga nantinya dapat menerima gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kabar baik ini, Oloan meminta tenaga non ASN tetap bekerja dengan penuh tanggungjawab, displin dan memiliki loyalitas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan menjungjung tinggi kejujuran. Membangun kerjasama dan komunikasi yang baik dengan pimpinan unit kerja termasuk sesama rekan kerja. (cas/a08)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.