drg. Hartati Zuraidah Rangkuti saat berada di depan ruko yang dirusak dua warga Rantauprapat. (Waspada.id/Neirul Nizam Aru)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
RANTAUPRAPAT (Waspada.id); Dua warga Rantauprapat dilapor pemilik ruko ke Polres Labuhanbatu karena merusak gembok rumah toko (ruko) di Jalan Siringoringo samping Alfamart.
Pelapor Hartati Zuraidah Rangkuti, 49, ketika diwawancarai Waspada.id, Rabu (15/4) membenarkan pelaporan tersebut.
Menurut Hartati, dia melaporkan dua warga Rantauprapat ke Polres Labuhanbatu dengan LP Nomor: LP/B/521/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu / Polda Sumatera Utara pada tanggal 7 April 2026 sekira pukul 21.02 WIB.
drg. Hartati Zuraidah Rangkuti saat wawancara dengan Waspada.id. (Neirul Nizam Aru/Waspada.id)Dalam laporan itu disebutkan bahwa pada Selasa (7/4/2026) sekira pukul 13.00 WIB terjadi tidak pidana pengrusakan dimana berawal dari anggota konten kreator pelapor memvideokan seorang laki-laki sedang melakukan pemotongan kunci gembok dengan menggunakan mesin grenda.
Usai gembok dirusak, papar Hartati, terlapor masuk ke dalam untuk menguasai ruko miliknya. “Tentu saya sebagai pemilik ruko keberatan ruko saya dirusak. Apalagi gayanya seperti preman ingin menguasai ruko saya,” paparnya.
Sementara itu Kapolres Labuhanbatu AKBP AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K. ketika dikonfirmasi melalui WA dengan nomor ###7332 terkait kasus tersebut hingga sore pukul 18.00 WIB, tidak ada jawaban balasan dari chat WA. (id.48)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































