Wakil Ketua DPR RI: Penting Percepatan Penyelesaian RUU KUHAP

4 hours ago 1
Nusantara

 Penting Percepatan Penyelesaian RUU KUHAP Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir saat memberi keterangan usai rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (8/7/2025). (ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

“Kita ingin KUHAP ini cepat selesai, karena KUHAP ini hukum beracara yang menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jadi kita harapkan ini cepat selesai karena harus disinkronkan dengan KUHP yang baru, yang sudah disahkan DPR,” ujar Adies kepada media usai rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurutnya, sinkronisasi antara KUHAP dan KUHP yang baru sangat krusial agar sistem peradilan pidana berjalan selaras dan tidak menimbulkan kekosongan atau tumpang tindih hukum.

Namun, Adies menambahkan, penyuusunan KUHAP tidak hanya soal harmonisasi dengan KUHP baru, tetapi juga harus mampu menjawab tantangan dan dinamika hukum masa kini.

“Selain mensinkronkan itu, juga menyesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang, terkait dengan kasus-kasus hukum. Sekarang kan ada restorative justice segala macam, itu juga harus dimasukkan agar supaya aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan juga pengacara dan para pencari hukum dapat mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya,” jelasnya.

Ia menekankan, prinsip keadilan yang substantif harus menjadi roh dari KUHAP yang baru. Adanya pendekatan keadilan restoratif dalam praktik penegakan hukum saat ini, menurut Adies, perlu mendapatkan landasan hukum yang kuat dalam undang-undang.

Adies juga mengungkapkan alasan lain mengapa pembahasan KUHAP perlu dipercepat. Ia menyebut bahwa ada dua rancangan undang-undang penting yang menunggu kejelasan posisi KUHAP sebagai acuan dasar, yakni RUU Kepolisian dan RUU Perampasan Aset.

“Jadi kita harapkan ini cepat. Selain itu, kenapa kita minta cepat? Ada dua rancangan undang-undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain RUU Kepolisian dan juga RUU Perampasan Aset,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Dengan mendorong percepatan pembahasan RUU KUHAP, DPR RI berharap dapat menyediakan sistem hukum acara pidana yang tidak hanya modern dan relevan dengan perkembangan zaman, tetapi juga menjamin keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |