Wajah Teduh Tegaknya Keadilan Hukum Dan Kecerdasan Batin Yang Didasarkan Atas Konstitusi Negara

1 month ago 16
AcehOpini

3 Agustus 20253 Agustus 2025

Abolisi Tom Limbong Dan Amnesti Hasto

Wajah Teduh Tegaknya Keadilan Hukum Dan Kecerdasan Batin Yang Didasarkan Atas Konstitusi Negara

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

Oleh Dr. Tgk. H. Zulkarnain, MA
(Abu Chik Diglee)

Abolisi atau Abolitio dalam bahasa Latin artinya adalah penghapusan. Adapun yang dimaksud adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah. Tentunya, abolisi hanya bisa dilakukan oleh Presiden kepada individu atau beberapa orang yang melakukan tindak pidana.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sementara abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak penuh untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan, hal ini sesuai dengan pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2002. Dan hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan pasal 14 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945.

Atas dasar tersebut, maka keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong adalah keputusan yang tepat, bijak, baik dan konstitusional. Dengan telah diberikan abolisi kepada Tom Lembong, maka Tom Lembong diakui sebagai warga negara yang tidak pernah melakukan tindak pidana karena telah dihapus.

Jadi, hal ini selaras dengan tidak ditemukannya niat jahat dalam kasus Tom Lembong, sehingga Tom Lembong tidak pantas untuk dihukum. Abolisi yang diberikan Bapak Presiden Prabowo kepada Tom Lembong bisa jadi adalah bentuk lain dari koreksi lembut atas realitas hukum yang ada, agar kedepannya supremasi hukum benar benar tegak secara berkeadilan.

Kemudian, begitu juga dengan diberikannya amnesti kepada Hasto. Di mana tentang amnesti atau di dalam bahasa Yunani disebut dengan amnestia yang secara etimologi memiliki arti melupakan. Amnesti adalah tindakan pengampunan hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan kepada seseorang. Hukum amnesti memiliki karakteristik tertentu atau khusus, yakni berlaku surut (retroactive). Karena hanya berlaku untuk tindakan yang dilakukan sebelum ditetapkan.

Amnesti di Indonesia merupakan salah satu hak Presiden di ranah yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif).

Presiden Republik Indonesia, dapat memberikan amnesti kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung (MA) atas permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Di Indonesia, amnesti di atur dalam Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954. Pada pasal 1 UU dimaksud, disebutkan, Presiden, atas kepentingan negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapatkan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.

Sebelum terjadinya amandemen terhadap Undang Undang Dasar 1945, amnesti menjadi salah satu hak absolut Presiden di samping hak grasi, abolisi, dan rehabilitasi. Setelah amandemen UUD 1945, Presiden harus mendapatkan pertimbaangan dari Mahkamah Agung (MA) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan tujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.

Perlu juga diketahui bahwa tidak semua hukuman pidana dapat diberi amnesti, karena Hukum Internasional tentang Hak Asasi Msnusia dan Humaniter melarang pemberian amnesti terhadap kasus kejahatan internasional seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.

Di samping itu kasus-kasus pidana yang menyangkut kejahatan penyiksaan, eksekusi ekstra yudisial atau di luar proses hukum, perkosaan, penghilangan paksa juga tidak diperbolehkan mendapatkan amnesti.

Berkaitan dengan pemberian amnesti kepada Hasto oleh Bapak Presiden Prabowo adalah sebuah hal yang sah secara hukum dan sesuai dengan konstitusi negara. Oleh karena itu pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan pemberian amnesti terhadap Hasto oleh Bapak Presiden Prabowo harus dihormati dan didukung sepenuhnya, karena hal tersebut memang menjadi hak Presiden yang telah diberikan pertimbangan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana yang diatur di dalam konstitusi ketatanegaraan kita.

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada Hasto oleh Bapak Presiden Prabowo hendaknya juga dapat diambil hikmahnya, di antara hikmah yang bisa diambil adalah bahwa aparatur penegak hukum kita masih harus terus berbenah, agar bisa benar-benar mencapai keadilan hukum dalam pengertian yang sesungguhnya.

Sisi lainnya, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada Hasto oleh Bapak Presiden Prabowo tentunya telah melalui kajian yang mendalam dan menyeluruh, sehingga abolisi dan amnesti yang diberikan kepada Tom Lembong dan Hasto menampilkan wajah teduh dari tegaknya keadilan hukum dan sekaligus mencerminkan kecerdasan batin yang didasarkan kepada konstitusi negara. Wallahua’lam. WASPADA.id

Penulis adalah Pemerhati Sosial Politik Kota Langsa

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |