Video
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
10 November 2025 15:32
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta. Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan, ketetapan ini diputuskan berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Senin, 10/11/2025) berikut ini.
Tags
Related Videos
Recommendation

1 hour ago
3

















































