Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal melalui Indonesia Anti-Scam Center. Hingga saat ini, ratusan ribu rekening yang diduga terkait kejahatan keuangan telah diblokir, dengan sebagian dana korban berhasil dikembalikan.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Rabu, 15/07/2026) berikut ini.
Add
source on Google

1 week ago
9

















































