Jakarta, CNBC Indonesia - Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 yang berlaku sejak 9 Maret 2026. Dengan demikian, keenam bank tersebut menghentikan seluruh operasionalnya.
Selengkapnya dalam CNBC Indonesia (Jumat, 03/04/2026)
Add
source on Google

6 hours ago
1
















































