Ungkap 238 Kasus Narkoba, Ganas Annar MUI Sumut Apresiasi Poldasu Dan Polres Belawan

1 month ago 17
Medan

14 Agustus 202514 Agustus 2025

Ungkap 238 Kasus Narkoba, Ganas Annar MUI Sumut Apresiasi Poldasu Dan Polres Belawan Ketua Ganas Annar Majelis Ulama Indonesia(MUI) Sumatera Utara, Dr. Zulkarnain Nasution, MA, ICAP. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Berhasil mengungkap 238 kasus narkoba sejak Januari-Agustus, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Dr. Zulkarnain Nasution, MA, ICAP, Kamis (14/8) mengapresiasinya.

Dr Zulkarnain mengungkapkan, pertama, menyambut baik dan mengapresiasi kinerja polda Sumut dan Polres belawan yang mampu mengungkap sebanyak 238 kasus selama kurang lebih tujuh bulan, itu artinya sekitar 34 kasus per bulan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Pasti masyarakat tetap berharap dan meminta kerja baik ini harus terus berlanjut dan bahkan ditingkatkan supaya peredaran gelap narkoba setiap hari berkurang di masyarakat dan pengguna narkoba pastilah juga menurun.

Kedua, meminta kepada kapolda dan juga Polres belawan daerah daerah rawan narkoba khususnya di daerah belawan dan Medan Utara terus dilakukan gerebek sarang narkoba.

Karena, polisi sudah memetakannya supaya rasa aman masyarakat terwujud kembali, akibat  kriminalitas seperti pencurian, perampokan, begal dan tawuran mayoritasnya disebabkan penyalahgunaan narkoba, yang salah satu efeknya adalah adiksi dan mengacaukan pikiran membuat pemakainya berani melakukan apa saja untk mendapatkan uang demi membeli narkoba.

Ketiga, meminta kepada kapolda dan Polres belawan untk tetap tegas menindak siapa saja yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba termasuk aparat yang disinyalir masyarakat ikut melindungi dan bahkan mengedarkan narkoba secara gelap.

Keempat, meminta kepada seluruh masyarakat harus mendukung kinerja polisi dan jangan sampai ada yang melindunginya dan bahkan menghambat pihak polisi untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan para bandar, pengedar, agen dan pengecer narkoba.

Kelima, meminta kepada polda dan Polres belawan, jika pengguna juga terjaring dalam penggerebekan supaya peraturan kapolri no. 8 tahun 2021 tentang Restoratif justice dilaksanakan dengan mengirimnya ke tempat tempat rehabilitasi dan melibatkan keluarga.

Keenam, dengan terus menerus kinerja polda Sumut dan Polres belawan dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan, kita berharap akan menurunkan peringkat Sumut yang masih bertengger di urutan pertama penyalahgunaan narkoba dari 34 provinsi yang diseve oleh BNN RI.

Ketujuh, meminta kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan untuk terlibat langsung menyampaikan tausiah atau edukasi kepada masyarakat, khususnya keluarga tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan ketahanan keluarga.

Serta melakukan pemantauan dan pelaporan kepada polisi karena masalah narkoba adalah masalah kita semua bukan hanya masalah kepolisian.(id18).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |