Turis Asing Lebih Sulit Masuk Singapura Mulai 2026, Ini Alasannya?

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai 2026, Singapura bakal memperketat aturan masuk bagi wisatawan asing. Pelancong yang dinilai berisiko tinggi atau menimbulkan ancaman terhadap kesehatan, keselamatan, dan imigrasi Negara Singa akan ditolak masuk.

Turis asing yang berpotensi ditolak masuk termasuk mereka yang pernah dilarang memasuki Singapura setelah dihukum karena kejahatan tertentu.

Mengutip Strait Times, jumlah warga negara asing yang ditolak masuk ke Singapura pada paruh pertama tahun 2025 mengalami kenaikan 43 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) akan mengeluarkan Arahan Larangan Naik (No-Boarding Direction atau NBD) kepada operator transportasi untuk mencegah pelancong tersebut menaiki kapal atau penerbangan menuju Singapura.

ICA berencana mengimplementasikan NBD secara bertahap, dimulai di bandara pada tahun 2026, dan di pelabuhan pada tahun 2028.

Operator transportasi yang melanggar arahan NBD ini bisa dikenakan denda yang cukup besar, mencapai hingga S$10.000 (sekitar Rp115 juta). Kebijakan ini diambil setelah berlakunya Undang-Undang Imigrasi (Amandemen) pada 31 Desember 2024.

Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam menyoroti transformasi ICA saat meresmikan Pusat Layanan ICA (ISC) di Crawford Street pada 31 Juli. Pusat layanan ini, yang beroperasi sejak April, dibangun berdekatan dengan gedung ICA yang lama.

Shanmugam menyatakan bahwa transformasi ICA terjadi di tengah peningkatan volume pelancong lintas batas negara yang sangat drastis.

Ia mencatat volume pelancong yang melintasi pos pemeriksaan Singapura meningkat dari 197 juta pada tahun 2015 menjadi 230 juta pada tahun 2024.

"Namun, keterbatasannya adalah jumlah personel ICA tidak dapat bertambah tanpa batas, jadi kami lebih banyak mengandalkan teknologi untuk memenuhi permintaan ini dan untuk benar-benar menavigasi lingkungan keamanan yang lebih kompleks," papar Shanmugam.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Asik! WNI Bebas Visa Transit ke China, Bisa Liburan Selama 10 Hari

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |