Tukang Ojek Laporkan Oknum BKO TNI ke Subdenpom Tebingtinggi

2 hours ago 1
Sumut

11 Februari 202611 Februari 2026

Tukang Ojek Laporkan Oknum BKO TNI ke Subdenpom Tebingtinggi Korban Edi Saputra didampingi kuasa hukum usai melaporkan kasus ke Subdenpom Tebing Tinggi. Waspada.id/Bambang

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SERGAI (Waspada.id): Tukang ojek Edi Saputra, 53, warga Dusun V Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Bintara Keamanan Operasional (BKO) TNI dari Perkebunan PTPN IV Regional I Sarang Giting ke Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi pada Selasa (10/2/2026) siang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/01/II/2026.

Edi didampingi tim kuasa hukum dari Law Office Alamsyah SH & Associates, Joko Pramono SH. Pelaku diduga merupakan anggota TNI berpangkat Koptu dengan inisial BS.

Ketua Peradi Deliserdang–Serdangbedagai–Tebingtinggi, Alamsyah SH, menegaskan pihaknya menempuh jalur hukum demi menegakkan keadilan. “Kami hadir mendampingi klien yang diduga menjadi korban penganiayaan. Karena pelakunya diduga oknum TNI, maka laporan dibuat di Subdenpom Tebingtinggi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama sore.

Alamsyah menekankan prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu. “Keadilan tidak pandang bulu. Sekalipun korban adalah tukang ojek, tidak dibenarkan oknum TNI main hakim sendiri melakukan penganiayaan,” katanya.

Menurutnya, kliennya dituduh terlibat pencurian getah PTPN IV namun dibantah keras. “Edi bukan pelaku pencurian. Ia hanya dititipkan getah oleh seseorang dan tidak diberitahu asalnya. Peristiwa penganiayaan terjadi di jalan umum, bukan di areal perkebunan,” tegasnya.

Alamsyah menyebut tindakan yang dialami korban sangat brutal. “Oknum BKO tersebut melakukan tindakan hingga wajah klien penuh darah dan mengalami luka cukup parah. Tindakan penyiksaan seperti ini tidak dibenarkan,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan peran TNI sebagai aparat negara. “TNI adalah milik rakyat. Jika ditugaskan sebagai BKO, perannya hanya menjaga dan mengamankan. Jika menemukan dugaan pencurian, harus mengamankan dan menyerahkan ke pihak kepolisian, bukan menyiksa,” katanya.

Alamsyah berharap laporan segera diproses secara profesional. “Hukum harus tegak lurus. Jika dibiarkan, akan membuka ruang kesewenang-wenangan terhadap masyarakat sipil. Kami siap menghadapi proses hukum dan membuktikan kebenaran jika klien dituduh pencurian,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat yang merasa dirugikan tidak perlu gentar atau minder. “Jangan takut untuk melawan. Keadilan itu berlaku untuk semua,” pungkasnya.(bs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |