Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Pergeseran paradigma dari era 4.0 menjadi 5.0 mengindikasikan suatu perubahan pola hidup manusia. Secara teleologis paradigma baru ini hadir guna menyeimbangkan kemajuan ekonomi dengan menyelesaikan masalah sosial yang pada era 4.0 berfokus pada efisiensi manufaktur (Hitachi-UTokyo Laboratory, 2020).
Opini ini kembali memusatkan perhatian pada Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap konsep human-centric yang pertama kali diadopsi kabinet Jepang pada Januari 2016. Konsep ini dikembangkan untuk mengatasi masalah berkurangnya jumlah pekerja dan meningkatnya populasi non-produktif yang diakibatkan menurunnya angka kelahiran (Fukuyama, 2018).
Evolusi era 5.0 diartikan sebagai suatu narasi masyarakat pintar setelah berhasilnya pembangunan pada era 4.0 dengan tujuan akhir masyarakat sejahtera. Namun, yang menjadi permasalahan dan luput dari pandangan negara-negara maju terkhusus Jepang adalah implikasi dari perkembangan teknologi yang masif guna mendorong perkembangan ekonomi, gagal menciptakan pemenuhan rasa kemanusiaan akibat masyarakat dibuat jenuh oleh ekspektasi sosial.
Hal ini didukung dengan fakta bahwa pada tahun 2024 jumlah bayi yang lahir di jepang turun ke rekor terendah sebesar 720 ribu jiwa, menandai penurunan berturut selama sembilan tahun. Sebaliknya, angka kematian justru mencatat rekor baru sebesar 1,6 juta kematian (VOA Indonesia, 2025).
Konsep human-centric yang telah berlangsung hampir sembilan tahun tersebut nyatanya gagal mengembalikan gairah manusia untuk hidup atau sekadar meneruskan kehidupan melalui generasi selanjutnya. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan: mengapa hal ini bisa terjadi di tengah kemajuan infrastruktur dan teknologi yang begitu pesat? Ini menunjukkan bahwa perkembangan tersebut justru dapat mengikis nilai-nilai kemanusiaan yang hakiki.
Permasalahan tersebut juga dialami negara-negara berkembang, seperti Indonesia, hanya saja dalam pengejawantahan yang berbeda. Transisi paradigma ini menghadirkan paradoks, teknologi digital menawarkan platform baru untuk advokasi HAM, tetapi bersamaan dengan itu, memunculkan ancaman baru.
Risiko-risiko ini mencakup pelanggaran privasi, represi digital, dan kekerasan berbasis gender yang penanganannya belum sepenuhnya terpayungi oleh kerangka hukum yang ada (Abrori, 2025). Berikut temuan utama mengenai ancaman dan pelanggaran HAM yang timbul sebagai konsekuensi dari adopsi teknologi di Era 5.0 di Indonesia:
A. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan Ancaman Deepfake
Indonesia belum memiliki data spesifik terpusat terhadap korban deepfake, namun secara global, 98% produk deepfake di internet ialah pornografi dan 99% korbannya ialah perempuan (Furizal et al., 2025). Walau data statistik spesifik korban deepfake belum terpusat, kasus penipuan identitas menggunakan deepfake, seperti kasus penipuan giveaway yang mencatut wajah artis Baim Wong telah menimbulkan kerugian materiil dan imateriel bagi korban terdampak (Noerman & Ibrahim, 2024).
Singkatnya, hal ini melanggar hak atas integritas pribadi, martabat, dan rasa aman. Lebih lanjut, deepfake memungkinkan dehumaisasi perempuan, di mana wajah mereka "dibajak" untuk konten seksual tanpa persetujuan (Non-Consensual Intimate Deepfakes/NCID) (Furizal et al., 2025).
B. Krisis Privasi dan Komersialisasi Data Biometrik
Tubuh manusia memiliki ciri khas yang berbeda-beda dan bersifat permanen, seperti iris, retina, dan sidik jari merupakan data biometrik yang tidak dapat diubah jika mengalami kebocoran, berbeda dengan kata sandi yang masih dapat diubah. Kasus pengambilan data retina oleh proyek Worldcoin di Bekasi menunjukkan kerentanan masyarakat terhadap eksploitasi data sensitif demi imbalan finansial, seringkali tanpa pemahaman penuh akan risikonya (SIP Law Firm, 2025).
Berdasarkan pemantauan SAFEnet, insiden keamanan digital di Indonesia meningkat dari 147 insiden pada tahun 2020 menjadi 302 insiden pada tahun 2022. Lebih mengkhawatirkan, terjadi fenomena "desensitisasi" atau ketidakpekaan masyarakat terhadap kebocoran data yang sangat sering terjadi, BSSN mencatat 56 juta paparan data yang mempengaruhi ketidakpekaan warga dalam memahami potensi kebocoran data (Abrori, 2025).
C. Dampak Psikososial dan Hak atas Kesehatan Mental
Era 5.0 tidak hanya mengancam data, tetapi juga kesejahteraan psikologis (well-being). Studi terhadap perempuan pengguna filter media sosial (teknologi AR dasar) di Indonesia menunjukkan bahwa 40% responden mengalami ketidakpuasan tubuh (body dissatisfaction) dan kecemasan karena kesenjangan antara citra diri online dan realitas.
Hal ini menyentuh aspek hak atas kesehatan (mental), di mana teknologi mendorong standar kecantikan tidak realistis yang menekan psikologis pengguna, khususnya perempuan muda (Millenia & Hidayat, 2025).
D. Pengawasan Massal (Surveillance) dan Profiling
Surveillance dan profilling dalam ekosistem digital yang saling terhubung, kemampuan pemerintah dan korporasi untuk mengumpulkan, memproses, dan menganalisis data pribadi meningkat drastis (Faturohman et al., 2024). Teknologi digital memungkinkan pemantauan aktivitas online dan offline secara ekstensif, hal ini berisiko menciptakan sistem pengawasan massal yang membatasi kebebasan individu.
Berdasarkan riset yang dilakukan di Oxford, 72% pengguna Augmented Reality dan Virtual Reality memiliki kekhawatiran terhadap privasi mereka yang disebabkan oleh teknologi tersebut, hal ini disebabkan karena AR dan VR dapat mengumpulkan data perilaku yang sangat perinci, seperti gerakan mata dan respons biometrik, yang sering kali tidak disadari oleh pengguna (Aulock, 2024).
Permasalahan di atas menyiratkan bahwa hukum, baik di Indonesia maupun di berbagai negara, saat ini perlu beradaptasi cepat dalam menanggulangi dampak negatif dari perkembangan teknologi yang begitu cepat. Secara tidak langsung, hal ini menyiratkan bahwa hukum sedang mengalami kondisi het recht hinkt achter de feiten aan atau hukum sedang berjalan tertatih-tatih di belakang fakta yang dalam konteks ini, belum berhasil mengejar ketertinggalan untuk menanggulangi efek negatif dari teknologi.
Meskipun Indonesia memiliki UU ITE dan UU PDP, belum ada aturan eksplisit yang mengatur mengenai deepfake. Saat ini, penegak hukum menggunakan pasal karet seperti penyebaran berita bohong (hoaks) atau penipuan konvensional (Noerman & Ibrahim, 2024).
Padahal, deepfake memiliki dimensi pelanggaran data biometrik yang spesifik. Eksistensi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah langkah maju, namun implementasinya masih lemah dalam aspek penegakan hukum dan pengawasan algoritmik (Abrori, 2025). Masih terdapat kesenjangan lebar antara kerangka hukum dengan realitas kebocoran data di lapangan.
Absennya etika AI yang mengikat sektor publik menimbulkan potensi permasalahan yang semakin kompleks, sebagaimana draf Surat Edaran Menkominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial cenderung hanya menyasar pelaku usaha (sektor privat), padahal sektor publik (pemerintah) juga menggunakan AI untuk layanan publik dan pengawasan, yang berpotensi melanggar HAM jika tidak diatur dengan standar yang sama (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, 2023).
Era Society 5.0 di Indonesia tidak boleh hanya dimaknai sebagai transformasi digital semata, melainkan transformasi peradaban yang harus tetap menempatkan manusia sebagai subjek, bukan objek algoritma. Tanpa intervensi hukum yang progresif, terutama dalam perlindungan data biometrik dan pengaturan deepfake, maka visi masyarakat yang sejahtera akan tergerus oleh krisis privasi dan dehumanisasi digital.
Permasalahan ini mengindikasikan bahwa pemerintah Indonesia harus bergerak cepat dalam merespons ekses negatif yang ditimbulkan oleh perkembangan teknologi tersebut.
(miq/miq)

1 day ago
7

















































