 Kepala Bapeg Sumut Sutan Tolang Lubis, saat memberikan penjelasan kepada wartawan. Waspada.id/ist
  
    
  
  
      Kepala Bapeg Sumut Sutan Tolang Lubis, saat memberikan penjelasan kepada wartawan. Waspada.id/ist
  Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut Sutan Tolang Lubis, mengeluarkan pernyataan. Katanya, total transaksi dari 1.037 ASN dan non ASN yang terlibat judi online (Judol) mencapai Rp2,1 miliar. Dan dari 1.037 orang yang terlibat Judol itu, 26 ASN bermain Judol dengan transaksi besar, di atas Rp10 juta.
Kepala Bapeg Sutan Tolang Lubis, mengatakan itu, di Kantor Gubsu, Jumat (31/10). Dia menyampaikan itu, merespon pertanyaan wartawan, tentang ASN dan non ASN di lingkungan Pemprovsu, yang terindikasi terlibat Judol.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Disampaikan Sutan Tolang Lubis, diketahuinya jumlah ASN dan non ASN yang terlibat Judol, berikut nilai transaksinya, setelah hasil koordinasi pihaknya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kata Sutan Tolang, berdasarkan data PPATK tahun 2024, total nilai transaksi Judol yang dilakukan oleh para pegawai tersebut mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.
“Total transaksinya Rp2.188.550.182. Itu data yang kita terima dari PPATK,” ujarnya.
Sementara itu, tambah Sutan, terdapat 26 dari 1.037 pegawai yang terlibat Judol itu, melakukan transaksi di atas Rp10 juta.
Dan untuk mereka, Sutan mengaku, sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah diberikan hukuman disiplin ringan,. Namun dia tidak merinci, bentuk hukuman ringan yang dimaksut.
Menurut Sutan, pemberian sanksi disiplin ringan merupakan bentuk pembinaan awal, agar ASN yang terlibat benar-benar menyadari kesalahannya. Namun, dia menegaskan, apabila di tahun 2025 ditemukan mereka kembali bermain Judol, maka sanksi yang lebih berat akan diterapkan.
“Ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan kembali bekerja sama dengan PPATK untuk memantau transaksi berikutnya. Kalau ASN yang sudah diberi teguran masih mengulangi, tentu sanksinya akan lebih berat,” kata Sutan.
Dijelaskan Sutan, untuk pegawai yang melakukan transaksi di bawah Rp10 juta, Bapeg menyerahkan penanganan dan pembinaan langsung kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-nya.
Kata Sutan, dari total 1.037 nama tersebut, tidak semuanya berstatus ASN murni. Ada juga yang berstatus pegawai honorer, dan tenaga non-ASN lainnya yang bekerja di lingkungan Pemprovsu. “Jadi, data PPATK ini mencakup semua. Bukan hanya ASN, tapi juga PHL dan tenaga honor. Mereka juga kami bina agar tidak terjerumus lagi,” tambahnya.
Sutan berharap, langkah ini bisa menjadi efek jera, dan peringatan keras bagi seluruh ASN maupun tenaga kontrak di Sumut agar menjauhi praktik Judol.
“Harapan kami, semua bisa memahami kesalahannya dan tidak mengulang kembali. Ini bukan sekadar teguran, tapi bentuk pembinaan agar moral dan integritas ASN tetap terjaga,” sebutnya. (id23)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





 9 hours ago
                                2
                        9 hours ago
                                2
                    
















































