Tok! Perusahaan Minyak Italia Ini Resmi Investasi di Proyek Rp254 T RI

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan energi global asal Italia, Eni, resmi menetapkan keputusan untuk berinvestasi atau Final Investment Decision (FID) untuk pengembangan proyek gas laut dalam di Indonesia dengan nilai investasi diperkirakan mencapai sekitar US$15 miliar atau setara Rp254 triliun (asumsi kurs Rp16.956/US$).

Adapun, investasi dengan jumlah besar tersebut akan digunakan untuk mengembangkan dua proyek raksasa, yakni Gendalo-Gandang (South Hub) serta Geng North-Gehem (North Hub) yang berlokasi di lepas pantai Kalimantan Timur.

Keputusan investasi ini diambil hanya 18 bulan setelah persetujuan Plan of Development (POD) pada 2024, menandai percepatan pengembangan proyek gas laut dalam Indonesia.

Proyek ini memanfaatkan teknologi produksi laut dalam serta infrastruktur yang telah ada, termasuk Jangkrik FPU dan reaktivasi Train F fasilitas pencairan gas Bontang LNG Plant, sehingga mampu meningkatkan efisiensi biaya sekaligus mempercepat waktu komersialisasi gas.

Pengembangan Gendalo dan Gandang akan dilakukan pada kedalaman laut 1.000-1.800 meter dengan pengeboran 7 sumur produksi yang dihubungkan ke fasilitas Jangkrik.

Sementara itu, proyek North Hub mencakup pengeboran 16 sumur produksi di kedalaman 1.700-2.000 meter, yang akan terhubung ke FPSO baru dengan kapasitas pemrosesan lebih dari 1 miliar kaki kubik gas per hari (BSCFD), serta 90.000 barel kondensat per hari.

Secara keseluruhan, dua proyek ini memiliki potensi sumber daya sekitar 10 triliun kaki kubik gas (TCF) serta 550 juta barel kondensat. Produksi dari lapangan gas ini diproyeksikan bisa terwujud pada 2028 dan mencapai puncaknya pada 2029 dengan kapasitas sekitar 2 miliar kaki kubik gas per hari dan 90.000 barel kondensat per hari.

Gas yang diproduksi akan dialirkan ke darat melalui pipa untuk memasok jaringan pipa domestik serta mendukung produksi LNG di fasilitas Bontang untuk kebutuhan pasar domestik dan ekspor. Sementara itu, kondensat akan diproses dan disimpan di fasilitas FPSO lepas pantai sebelum dikirim menggunakan kapal tanker.

Keputusan investasi ini merupakan tonggak penting dalam pengembangan gas laut dalam Indonesia dan memperkuat kemitraan antara Eni dan Pemerintah Indonesia. Volume gas dan LNG yang signifikan dari proyek ini akan mendukung ketahanan energi jangka panjang Indonesia.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyambut baik keputusan investasi tersebut. Menurutnya, FID proyek ini menjadi sinyal kuat kepercayaan investor global terhadap iklim investasi hulu migas di Indonesia.

Selain itu, keputusan investasi ini menjadi langkah penting dalam mendukung peningkatan produksi gas nasional sekaligus memperkuat ketahanan energi Indonesia.

"SKK Migas bersama pemerintah akan terus mendorong percepatan pengembangan proyek-proyek strategis seperti ini agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi," kata Djoko, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (18/3/2026)

Adapun, dengan investasi yang cukup fantastis ini, secara paralel Eni sedang menjalankan proses tender pengadaan barang dan jasa, serta telah membeli barang yang merupakan LLI (Long Lead Item).

"Kemarin Managing Director Eni Indonesia telah melaporkan kepada Bapak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang pengumuman FID ini," kata Djoko.

Djoko menyebut bahwa investasi ini dapat menimbulkan efek berganda diantaranya terkait dengan penyerapan tenaga kerja. Selain itu, proyek ini juga akan menjadi bagian dari aset yang akan digabungkan dalam kerja sama bisnis antara Eni dan perusahaan energi Malaysia Petronas, untuk membentuk perusahaan baru (NewCo) yang ditargetkan memiliki produksi lebih dari 500.000 barel setara minyak per hari pada 2029.

Eni telah beroperasi di Indonesia sejak 2001 dan menjadi salah satu produsen gas penting di kawasan Cekungan Kutai di Selat Makassar, wilayah yang kini berkembang sebagai pusat produksi gas strategis Indonesia.

(wia)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |