Titik Terang, Draft Tatib Versi Perumus DPRK Langsa Dikirim Ke Biro Hukum Provinsi Aceh

5 hours ago 1
Aceh

Titik Terang, Draft Tatib Versi Perumus DPRK Langsa Dikirim Ke Biro Hukum Provinsi Aceh Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa di Jalan Cut Nyak Dhien Langsa.Waspada/dede

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LANGSA (Waspada): Draft tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa versi Tim Perumus Tatib DPRK Langsa, Rabu (7/5) akhirnya dibawa ke Biro Hukum Provinsi Aceh untuk difasilitasi dan pembahasan agar segera menyelesaikan konflik internal dewan yang berujung tidak dilantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih Jeffry Santana dan Muhammad Haikal hingga saat ini.

Hasil penelusuran wartawan, langkah dikirimnya draft tatib versi Tim Perumus Tatib DPRK Langsa merupakan titik terang mengurai persoalan internal DPRK Langsa dan dapat segera melakukan pelantikan Wali Kota Langsa terpilih.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Apalagi, draft Tatib DPRK Langsa merupakan inti dari semua persoalan yang menjadi sandungan terhambatnya pelantikan wali kota terpilih hingga saat ini. Hal ini dipicu, karena lahirnya dua draft DPRK Langsa versi Ketua dan Tim Perumus Tatib DPRK Langsa.

Persoalan awal kekisruhan itu bermula dari pembahasan Perumusan Tatib DPRK Langsa. Dimana saat itu, semua perwakilan dari lima fraksi ikut dalam pembahasan tatib tersebut.

Mereka yang hadir masing-masing fraksi mengirimkan dua utusannya yang terdiri dari Fraksi Partai Aceh (Zulkifli Latif dan Syamsul Bahri alias Robert), Fraksi PKS (Zulfahmi dan dr Febri Haska Putra), Fraksi PAN (Ngatiman dan Tgk Zubir), Fraksi Gerindra, Hanura dan PNA-GERHANA (Khairul Amri dan Zulfian) dan Fraksi Langsa Juara terdiri dari Partai Golkar, Demokrat dan Nasdem (Saifullah dan Ferizal Amri) untuk dilakukan pembahasan rancangan perumusan tatib yang dilaksanakan pada tanggal 5 November 2024 dan selesai pada tanggal 7 November 2024.

Namun, setelah pembahasan tatib tersebut lahir beberapa point yang selama ini menjadi sandungan di beberapa alat kelengkapan dewan (AKD), karena adanya Komisi Mata Air dan Komisi Air Mata (komisi gemuk). Lalu, dalam perjalanan rapat tersebut oleh semua perwakilan fraksi dibahas agar tidak ada Komisi Mata Air (tidak basah-red)dan Air Mata (basah-red) sebagai bentuk pemerataan komisi yang selama ini berada di komisi I dan IV.

Setelah melewati proses panjang, forum rapat pembahasan tatib tersebut semua lintas fraksi yang hadir menyatakan setuju draft tatib tersebut dengan melebur dan memberi pemerataan ke komisi-komisi agar jangan ada lagi Komisi Mata Air dan Air Mata.

Hasil putusan itu, diberi rentang waktu beberapa hari untuk berkonsultasi dengan ketua partai masing-masing terkait hasil draft tatib dan akhirnya perwakilan fraksi menyetujuinya. Kemudian dalam berita acara rapat panmus tatib tersebut yang telah komplit diserahkan ke Ketua DPRK Langsa.

Dimana, ketentuan hasil rumusan tim perumus tatib tersebut harus diserahkan ke Ketua DPRK Langsa untuk dibuatkan surat pengantar dan diteruskan ke Pemerintah Aceh agar dilakukan fasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Aceh.

Di sinilah semua persoalan kekisruhan tersebut berawal. Kemudian oleh Ketua DPRK Langsa tidak menandatangani dan meneruskan ke Biro Hukum Setda Pemerintah Aceh karena ada beberapa point yang dirasa perlu direvisi.

Selanjutnya, pimpinan (Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II) yang lain mengambil sikap untuk menandatangani rancangan tersebut dan diteruskan ke Gubernur Cq Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Aceh pada tanggal 12 November 2024.

Setelah itu, pada tanggal 13 November 2024 Ketua DPRK Langsa juga merancang tata tertib DPRK Langsa dengan versinya sendiri tanpa diketahui Tim Perumus Tatib dan memerintahkan Sekretariat DPRK Langsa untuk meneruskan rancangan tatib tersebut ke Gubernur Cq Biro Hukum Setda Provinsi Aceh dengan nomor agenda yang sama.

Kondisi inilah membuat situasi internal DPRK Langsa kian memanas, hingga akhirnya pelantikan Wali Kota Langsa terpilih menjadi terhambat. Andai saja sejak awal persoalan tatib ini diakui ada kekeliruan terkait munculnya draft tatib tandingan tanpa pembahasan tersebut, mungkin saja Wali Kota Langsa terpilih, Jeffry Santana sudah dilantik.

Apalagi, proses pembahasan draf tatib sesuai aturan, kemudian draft tatib versi ketua tanpa pembahasan dan tidak ada wewenang untuk diubah sepihak, meski jabatan ketua karena prosesnya tidak ada pembahasan dan melalui rapat di DPRK Langsa.

Jika pun ada kesalahan dan perbaikan Tatib tersebut, Biro Hukum Provinsi Aceh lah yang nantinya memfasilitasinya dan memperbaikinya dengan terlebih dahulu memanggil seluruh anggota DPRK Langsa.

Terlepas dari persoalan itu semua, hari ini titik terang pelantikan Wali Kota Langsa terpilih sudah semakin jelas akan dilantik dengan dikirimnya kembali draft tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa versi Tim Perumus Tatib DPRK Langsa ke Biro Hukum Provinsi Aceh.

Sementara ketika wartawan melakukan penelusuran terkait draft tersebut ke bagian hukum, Kabag Hukum Pemko Langsa, Meka Elizar, SH. M.H yang dihubungi via telefon selularnya membenarkan kalau Draft tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa versi Tim Perumus Tatib DPRK Langsa sudah dibawa ke Biro Hukum Provinsi Aceh.

“Benar, Tatib DPRK Langsa sudah diantarkan ke biro hukum provinsi, Rabu (7/5) yang selanjutnya Biro Hukum Provinsi Aceh akan melakukan fasilitasi ke DPRK Langsa kembali, apakah nanti anggota dewan dipanggil ke provinsi. Nanti kita tunggu hasil dari biro hukum,” ujarnya singkat.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |