Tiga Bulan Tanpa Tersangka, Tokoh Tinghoa Sarankan Keluarga Ripin Lapor Ke Komnas HAM Dan LPSK

1 month ago 15
Sumut

14 Agustus 202514 Agustus 2025

Tiga Bulan Tanpa Tersangka, Tokoh Tinghoa Sarankan Keluarga Ripin Lapor Ke Komnas HAM Dan LPSK

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Tiga bulan sudah kasus kematian Ripin alias Achien, 23, tak kunjung terungkap. Penyidik Polres Deli Serdang belum menetapkan satu pun tersangka. Pihak keluarga kini disarankan mencari perlindungan ke Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Yang dihadapi ini orang berduit. Sebaiknya keluarga korban melapor ke Komnas HAM dan minta perlindungan LPSK,” kata Sugandhi Makmur (foto), aktivis Tionghoa di Medan, Kamis (14/8/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Aho—sapaan akrab Sugandhi—menilai langkah itu perlu ditempuh bila penyidikan di Polres mandek atau berjalan lamban. Ia menekankan semua jalur harus digunakan demi tegaknya keadilan.

Menurutnya, pelaporan ke LPSK penting karena ia mendapat informasi kematian Ripin diduga terkait klaim asuransi. “Sebelum meninggal, Ripin diasuransikan. Bahkan abangnya, Rudi, yang berjuang mengungkap kasus ini, juga diasuransikan oleh saksi utama,” ujarnya.

Aho mengaku heran kasus yang menurutnya “sudah jelas” itu tidak mampu diungkap aparat.

Hasil Forensik Sudah Turun

Sumber internal Polda Sumut menyebutkan hasil analisa laboratorium forensik terkait kematian Ripin telah rampung dan diserahkan ke Polres Deli Serdang.

Kuasa hukum keluarga korban, Mardi Sijabat, SH, mengaku telah berkomunikasi dengan penyidik. “Hasil lab forensik sudah turun, tapi saya belum melihat langsung. Info itu saya terima hari ini,” kata Sijabat, Senin (11/8/2025).

Hasil tersebut berkaitan dengan barang bukti yang diambil dari rumah J, terlapor dalam kasus ini.

Pengaduan ke Kapolri dan DPR

Sebelumnya, keluarga melalui pengacaranya mengirim surat pengaduan ke Kapolri dan DPR RI karena khawatir penyidikan berhenti. Surat resmi juga dilayangkan ke 12 institusi, termasuk Komisi III DPR, Kemenko Polhukam, dan Kapolda Sumut. Sijabat mendesak Polda Sumut segera menggelar perkara.

Ripin ditemukan tewas di parit kawasan kebun Emplasmen, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, akhir April 2025. Laporan resmi teregister dengan nomor: LP/A/09/IV/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut, tertanggal 30 April 2025.

Keluarga menduga kematian Ripin terkait pembunuhan berencana dengan motif asuransi. Terlapor utama adalah bibinya, J, dan anaknya, K, yang terakhir bersama korban sebelum meninggal.

Kronologi Mencurigakan

Menurut keluarga, Ripin dijemput J pada 23 April 2025 dengan alasan membeli telur ke Pantai Labu, namun justru dibawa ke Medan. Komunikasi terakhir terjadi Sabtu pagi. Minggu dini hari (27/4), J melaporkan Ripin tewas.

Versi J menyebut korban ditabrak mobil L300 saat buang air kecil, jatuh ke parit, lalu meninggal. Namun, saksi tak melapor ke polisi atau membawa korban ke rumah sakit. Ia justru memanggil ambulans rumah duka.

Hasil pemeriksaan Satlantas menepis dugaan kecelakaan lalu lintas. Tak ada tanda-tanda korban meninggal akibat tabrakan. Kasus ini pun dilimpahkan ke Satuan Reskrim.

“Ini bukan kasus biasa. Ada pola berulang, dan korban bukan hanya Ripin. Kami minta Polda Sumut serius, bahkan perlu atensi langsung Mabes Polri,” tegas Sijabat.(ram)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |