Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Desa menggandeng Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk menjaga program-program agar terhindar dari korupsi.
Kerja sama dengan KPK adalah tindakan preventif dari Kementerian Desa dalam mencegah dana optimal dalam setiap kebijakan.
"Kami datang ke KPK, ingin melakukan kerja sama yang erat untuk melakukan pencegahan-pencegahan kebocoran dana desa dan lain-lainnya," ucap Menteri Desa Yandri Susanto di gedung merah putih KPK, Selasa (3/11/2025).
Kerja sama Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal didasari oleh evaluasi beberapa tahun terakhir, di mana banyak terjadi pelanggaran korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Dana kementerian diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
"Sehingga kami ingin memastikan rupiah per rupiah dana negara yang meluncur ke desa atau di Kementerian Desa itu benar-benar bisa dipertanggungjawabkan," ujar Yandri.
Yandri mengatakan bahwa tindakan pencegahan kebocoran dana desa juga untuk mewujudkan ASTACITA ke-6, yakni pembangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemerataan kemiskinan.
"Nah oleh karena itu perlu kerjasama semua pihak. Termasuk kami butuh pendampingan atau kerjasama dengan KPK. Sebelumnya kami juga sudah melakukan bersama dengan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung," kata Menteri Desa.
Secara konkret, tindakan preventif itu seperti dibuka pusat pengaduan dan layanan untuk seluruh desa Kepulauan Desa hingga KPK diajak untuk sosialisasi kepada para Kepala Desa dalam hal pencegahan korupsi.
"Jadi kami nanti akan mengundang, termasuk nanti mungkin beberapa kasus di tingkat desa akan kami laporkan kepada KPK. Bagi para Kepala Desa ke depan itu benar-benar bersih untuk memantapkan rupiah-rupiah itu bisa dipertahankan," ucap Yandri.
(ras/mij)
Saksikan video di bawah ini:
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Rp 11,7 T
Next Article Video : Resmi! Presiden Prabowo Lantik Pimpinan Baru KPK