Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, serta TNI dan Polri, akan dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025.
Kebijakan THR ini diumumkan langsung oleh Presiden di Istana Negara, Selasa lalu (11/3/2025). Dalam kesempatan ini, Prabowo didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan seluruh aparatur negara di pusat dan daerah termasuk PNS pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjakan diberikan kepada seluruh aparatur negara prajurit TNI, Polri, para Hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total 9,4 juta penerima," kata Prabowo, Selasa lalu (11/3/2025).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan total anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 mencapai Rp 49,9 triliun. Anggaran THR ini akan dicairkan secara bertahap pada Senin, 17 Maret 2025.
Pemberian THR ini tidak akan dipotong. Tunjangan kinerja dalam komponen THR dipastikan akan diberikan 100%. Aturan soal THR ini dimandatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, diundangkan pada (7/3/2025).
Suahasil memastikan THR ini akan dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya dan mulai cair pada 17 Maret 2025. Cara pembayaran telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
"Total anggaran THR 2025 Rp 49,9 triliun, ASN pusat & TNI Rp 17,7 triliun, pensiunan Rp 12,45 triliun dan ASN daerah Rp 19,3 triliun," ungkap Suahasil, dalam konferensi pers APBN KITA, Kamis (13/3/2025).
Menurut Suahasil, komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan kinerja. Dasar perhitungan pemberian THR adalah gaji Februari 2025.
Bagi ASN Daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rilis, Selasa (12/3/2025), Kemenkeu menegaskan pengaturan pelaksanaan teknis THR akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri. Satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.
Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri agar dapat menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15. Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan setelahnya.
Besaran THR PNS
Adapun, ketentuan THR tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo pada 7 Maret lalu. Dalam bagian lampiran PP 11/2025 disebutkan bahwa nilai THR dan gaji ke-13 bagi para pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi negeri baru paling tinggi senilai Rp 31,47 juta. Nilai itu diberikan bagi ketua atau kepala atau dengan sebutan lain di lembaga non struktural.
Urutan kedua ialah wakil ketua atau wakil kepala sebesar Rp 29,66 juta, sekretaris Rp 28,10 juta, dan anggota Rp 28,10 juta. Eselon I nilainya sebesar Rp 24,88 juta, eselon II Rp 19,51 juta, eselon III Rp 13,84 juta, dan eselon IV Rp 10,61 juta.
Sementara itu, untuk pegawai non ASN yang pendidikan SD/SMP/sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun senilai Rp 4,28 juta, masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4,63 juta, dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 5,05 juta.
Untuk pendidikan SMA/DI/sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan THR dan gaji ke-13 senilai Rp 4,90 juta, masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 5,34 juta, dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 5,86 juta. Sementara itu, untuk pendidikan DII/DIII/sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan senilai Rp 5,48 juta, masa kerja di atas 10-20 tahun senilai Rp 5,96 juta, dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 6,52 juta.
Kemudian, untuk pendidikan S1/DIV/sederajat nilainya untuk yang masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar Rp 6,59 juta, masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 7,16 juta, dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 7,82 juta. Sedangkan pendidikan S2/S3/sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 7,76 juta, masa kerja 10-20 tahun Rp 8,35 juta, dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 9,05 juta.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Prabowo Minta THR Pekerja Swasta-BUMN Dibayar Paling Lambat H-7
Next Article Anggaran Pemerintah Dipangkas, Airlangga Bilang Gini Soal THR PNS