Jakarta, CNBC Indonesia - Toko perhiasan Tiffany & Co kini sudah bisa kembali beroperasi lagi seperti sebelumnya usai menyatakan kesiapan memenuhi kewajiban perpajakan. Komitmen ini disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
"Tiffany sudah mau ikut dengan peraturan pemerintah, mereka juga akan bayar, terus ke depan akan lebih baik," kata Purbaya saat ditemui di Kementerian PPN/Bappenas, Senin (8/6/2026).
Purbaya menyatakan Tiffany & Co bisa sudah bisa beroperasi di semua gerai. "Benar, sudah dibuka segelnya dan saya yang membukanya, pemeriksanya Ditjen Bea Cukai Jakarta, sudah dibuka," ujarnya.
Menurut Purbaya, keputusan ini juga sebagai pesan kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia.
"Saya bilang ke mereka, kita juga enggak akan melakukan tindakan yang membuat mereka susah berbisnis di Indonesia. Investor yang lain juga seperti itu. Jadi selama mereka mau taat aturan, mereka enggak akan jadi seperti itu lagi. Tapi ke depan, kita akan pastikan enggak ada penyegelan kalau orangnya masih mau kompromi," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Februari 2026 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta telah melakukan penyegelan terhadap tiga toko Tiffany & Co di kawasan Senayan, Jakarta. Penyegelan itu bagian dari operasi penindakan untuk meningkatkan kepatuhan kepabeanan dan cukai.
"Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," kata Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto melalui keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
DJBC Kanwil Jakarta menjelaskan penyegelan ini terkait dengan dugaan adanya pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor oleh toko perhiasan mewah asal Amerika Serikat (AS) itu.
Kegiatan penindakan menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah biasa dipungut baik di kepabeanan maupun cukai.
Toko emas perhiasan itu telah diberikan Surat Penetapan Pabean dengan nilai sebesar Rp97,49 miliar. Komponen terbesarnya ialah denda Rp 78,50 miliar, dan lainnya berupa Bea Masuk, PPN Impor dan PPh 22 Impor.
(chd/mij)
Addsource on Google

3 hours ago
3

















































