Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SUBULUSSALAM (Waspada.id): Tersandung hukum, bahkan ditetapkan menjadi tersangka, para Kepala Desa (Kades) se-Pemko Subulussalam diingatkan mempelajari secara seksama dan patuhi aturan serta ketentuan penggunaan dana desa.
Selain itu, amanah jabatan sebagai kades jangan salahgunakan karena sebagai pelayan masyarakat harus bisa memberikan yang terbaik, bukan sebaliknya memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Demikian Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam, Hamdansyah, SE, MM (foto) diminta Waspada.id statemennya, terkait dua orang oknum Kades Pemko Subulussalam tersandung dalam kasus hukum beberapa pekan terakhir dan menjadi pemberitaan sejumlah media.
“Bukan hanya persoalan dana desa, kebijakan yang diambil di desa pun harus bermuara kepada kepentingan masyarakat, bukan untuk pribadi atau kelompok tertentu,” pesan Hamdan, Minggu (21/12).
Diketahui, dua oknum Kades Kota Subulussalam tersandung hukum, kasus berbeda. Kasus korupsi dana desa ditahan kejaksaan, dinonaktifkan sementara oleh Pemko Subulussalam, satu lainnya sudah dalam persidangan pengadilan, tetap aktif.
Kades Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, Fajar tetap aktif menjalankan tugas sehari-hari, sedangkan Jamsari, Kedes Bukit Alim, Kecamatan Longkib ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, surat Kejari Nomor: B-01/L.1.32/Fd.2/12/2025, tanggal 10 Desember 2025 telah diberhentikan sementara. Desa Bukit Alim, dipimpin Pelaksana Harian (Plh), menunggu SK Plt. dari wali kota.
Kabag Tata Pemerintahan Setdako Subulussalam, Wildan Sastra kepada Waspada.id mengatakan itu, Kamis (18/12).
Soal Kades Batu Napal yang sempat dinonaktifkan sementara, terkait alasan kesehatan. Diaktifkan kembali, dasar surat keterangan dokter yang menyatakan sehat , 11 Maret 2025. Kasus Kades, Fajar tidak terkait perkara tindak pidana korupsi, tidak bisa diberhentikan sementara.
Yang bersangkutan menjadi terdakwa penguasaan lahan seluas 40 Hektare sejak 2022 milik perkebunan PT Laot Bangko dan dilaporkan perusahaan itu telah bergulir ke meja hijau.
Sebagai bagian tertib administrasi pemerintahan, Pemko menyurati Pengadilan Negeri Singkil untuk memperoleh informasi register perkara atas nama Fajar, sebagai bahan pertimbangan selanjutnya.
“Kalau kasus korupsi, ketika menjadi tersangka langsung dinonaktifkan sementara sampai BHT, jika kasus bukan korupsi, saat menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dibuktikan register perkara, bisa diberhentikan sementara,” kata Wildan melalui pesan WA-nya, sebut merujuk Permendagri Nomor 82 Tahun 2015.
Menjawab kasus Kades Bukit Alim, Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, Delfiandi, SH, MH dikonfirmasi terpisah mengatakan, setelah memeriksa 18 saksi soal dugaan tindak pidana korupsi dana desa TA 2023-2024 yang merugikan keuangan negara Rp298 juta, Kades Jamsari ditahan Kejari sejak, Kamis, 12 Desember 2025.
“Tersangka ditahan di Ruang Kelas II B Singkil sejak tgl 12 Desember 2025, ditahan selama 20 hari ke depan,” pesan WA Delfiandi, sebut Sprint Penahanan Nomor: PRINT-01/L.1.32/Fd.2/12/2025. (id90)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































