Terkuak! Segini Jumlah Tambang Ilegal di Aceh, Sumut dan Sumbar

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Bencana banjir dan tanah longsor terutama di wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), hingga Sumatera Barat (Sumbar) banyak memakan korban jiwa. Hingga berita ini diturunkan, BNPB mencatat jumlah korban meninggal dunia mencapai 536 jiwa dan 504 lainnya masih menghilang.

Meski banjir dan cuaca ekstrem diakibatkan adanya Siklon Tropis Senyar, namun tak sedikit pula yang menyebut dan menduga bencana ini terjadi akibat aksi pertambangan ilegal dan penebangan pohon ilegal yang terus dilakukan pembiaran.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyebutkan bahwa berdasarkan laporan sementara yang diterima pihaknya, lokasi operasional tambang emas yang diduga menjadi dalang dari bencana tersebut berada dalam radius yang cukup jauh dari titik bencana.

"Ya katanya wilayah kerjanya jauh," ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (2/12/2025).

Meski demikian, pemerintah tidak menutup mata terhadap kemungkinan penyebab kerusakan lingkungan lainnya, seperti adanya aktivitas ilegal atau pembalakan liar (illegal logging) yang merusak daerah resapan air.

Untuk memastikan fakta di lapangan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dijadwalkan akan melakukan inspeksi langsung melalui pantauan udara guna melihat kondisi riil tutupan lahan di lokasi kejadian.

"Oh ya. Ini di-cek di lapangan. Besok Pak Menteri akan lihat dari atas besok," tambahnya.

Lantas, seberapa banyak aktivitas tambang ilegal yang tercatat beroperasi di tiga wilayah tersebut?

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan bahwa saat ini tercatat sebanyak 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal tersebar di Indonesia. Secara keseluruhan, Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah yang paling banyak menjamur pertambangan ilegal.

Wadirtipidter Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung mengatakan, hampir seluruh daerah di Indonesia terdapat aktivitas pertambangan ilegal. Berdasarkan catatannya, pertambangan ilegal tersebut tersebar di 35 provinsi Tanah Air.

"Ada kurang lebih 1.517 hasil pemetaan kami di tahun 2025 yang tersebar di 35 provinsi di mana dari komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, timah dan seluruhnya," ungkap Feby dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, Indonesia sejatinya kaya akan sumber daya alam, namun sayang pemanfaatannya tidak diiringi dengan pengawasan yang tepat. Bahkan, pertambangan ilegal yang tersebar itu 'dibekingi' oleh oknum aparat penegak hukum, tidak terkecuali dari pihak kepolisian.

"Bagaimana permasalahan-permasalahan di tingkat residu seperti konflik sosial, bagaimana budaya dan seterusnya ini merupakan suatu hal yang harus dipecahkan dan dicarikan solusinya," imbuhnya.

Hal itu dinilai menjadi permasalahan krusial yang harus dibenahi dengan penindakan tegas.

"Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baiknya oknum Polri, kemudian ada yang dibekingi oleh mohon maaf dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat dan seterusnya," tandasnya.

Berikut data Bareskrim Polri perihal wilayah RI yang menjamur kegiatan pertambangan ilegal:

  1. Aceh (emas): 65 PETI
  2. Sumatera Utara (emas, pasir, galian tanah): 396 PETI
  3. Sumatera Barat (emas): 4 PETI
  4. Sumatera Selatan (batu bara): 7 PETI
  5. Riau (tanah, batu bara, emas): 14 PETI
  6. Jambi (emas): 18 PETI
  7. Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 PETI
  8. Bangka Belitung (timah): 116 PETI
  9. Banten (emas, galian c): 4 PETI
  10. Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 PETI
  11. Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 PETI
  12. DIY (galian c): 3 PETI
  13. Jawa Timur (galian c, tanah urug, batu kapur): 23 PETI
  14. Bali (batu, emas): 2 PETI
  15. Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 PETI
  16. Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 PETI
  17. Kalimantan Timur (batu bara): 57 PETI
  18. Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 PETI
  19. Kalimantan Tengah (emas): 133 PETI
  20. Kalimantan Selatan (batu bara): 230 PETI
  21. Kalimantan Utara (emas): 2 PETI
  22. Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 PETI
  23. Sulawesi Utara (emas): 11 PETI
  24. Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 PETI
  25. Sulawesi Tenggara (nikel): 6 PETI
  26. Sulawesi Barat (emas): 70 PETI
  27. Gorontalo (batu hitam): 7 PETI
  28. Maluku (emas): 2 PETI
  29. Maluku Utara (emas): 7 PETI
  30. Papua Selatan (logam/mineral): 13 PETI
  31. Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 PETI
  32. Papua Tengah (emas): 1 PETI
  33. Papua Barat Daya (emas): 5 PETI

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |