Tak Sampai 1×24 Jam, Pembunuh Abang Kandung Di Medan Deli Diringkus Polisi

1 month ago 17
Medan

Tak Sampai 1×24 Jam, Pembunuh Abang Kandung Di Medan Deli Diringkus Polisi Personel Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap abang kandung di Jl. Platina I Gang Syukur, Kelurahan Titipapan, Kec. Medan Deli, Kamis (24/7) malam. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Tak sampai 1×24 jam, personel Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap abang kandung di Jl. Platina I Gang Syukur, Kelurahan Titipapan, Kec. Medan Deli, Kamis (24/7) malam.

Pelaku yang ditangkap yakni Ar alias Holmes,53, yang tak lain adalah adik kandung korban, Alham Nasution, 60.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebila pisau yang digunakan pelaku saat menikam korban.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibue didampingi Kanit Reskrim Iptu Hamzar Nodi, Sabtu (26/7) mengatakan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1x 24 jam sedangkan peristiwa itu terjadi Rabu (23/7) malam.

“Unit Reskrim yang menerima laporan langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam,” ucap Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, pelaku nekat menikam abang kandungnya lantaran sakit hati kerap dimarahi.

“Dia sakit hati karena sering dimarahi oleh abangnya, saat kejadian pelaku memang sedang mengasah pisau. Saat itu abangnya datang ke dalam kamarnya sambil marah-marah,” jelasnya.

Pelaku yang sudah tak tahan langsung membentak abang kandungnya.
“Pelaku sempat pergi sambil membentak korban, korban langsung mengecar pelaku hingga ke depan rumah. Pelaku yang emosi langsung menusuk korban dengan pisau yang di bawahnya di bagian rusuk kiri,” sebut Kapolsek.

“Korban langsung rubuh di depan rumah, sedangkan pelaku melarikan diri. Pelaku akhirnya berhasil kita tangkap bersama barang bukti pisau,” tambah Kapolsek.

Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |