Setahun Tak Berfungsi, Ketua Berjanji Evaluasi

Ukuran Font
Kecil Besar
14px
KUALASIMPANG (Waspada.id): Ruang kerja Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Aceh Tamiang selama setahun terakhir tampak terbengkalai menimbulkan kesan seperti “kamar hantu,” tanpa aktivitas dari anggota dewan maupun staf ahli.
Pantauan Waspada.id pada Rabu (17/9) menunjukkan ruang BKD di lantai II Gedung DPRK Aceh Tamiang terkunci, gelap, dan dipenuhi sampah bahkan mobiler di dalamnya terlihat berserakan. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa anggota BKD tidak menggunakan ruangan itu untuk melaksanakan tugasnya dan hanya menerima gaji buta.
Informasi yang diperoleh Waspada.id mengindikasikan bahwa sejak terbentuk setahun yang lalu, BKD belum membuat Peraturan DPRK tentang Tata Cara Beracara dalam memproses laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota dewan.

Padahal, Pasal 64 dan 65 Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang mengamanatkan pembentukan peraturan tersebut. Pasal 65 secara khusus menyebutkan bahwa “ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi, dan tata beracara Badan Kehormatan diatur dalam Peraturan DPRK tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.”
BKD DPRK Aceh Tamiang sendiri dibentuk berdasarkan Pasal 58 Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024. Susunan BKD terdiri dari Ketua Hajarul Aswat, Wakil Aisyah Amelia, anggota M. Lutfi Hidayat, Dody Fahrizal, dan Muhammad Salman Alfariz, serta dilengkapi staf ahli.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, saat dikonfirmasi Waspada.id melalui pesan WhatsApp pada Rabu (17/9), menyatakan, “Nanti akan dievaluasi terkait BKD dan akan kita tegur supaya disiplin masuk kantor.”
Sementara itu, Ketua BKD DPRK Aceh Tamiang, Hajarul Aswat, juga melalui pesan WhatsApp pada Rabu (17/9), berjanji, “Insya Allah pada hari Senin nanti Peraturan DPRK Aceh Tamiang tentang Tata Beracara BKD Aceh Tamiang sudah siap dibuat.” (Id.93)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.