Jakarta, CNBC Indonesia - Serbuan barang-barang ilegal dari luar negeri ke Indonesia masih terus terjadi, di tengah besarnya kapasitas pasar dalam negeri.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, kondisi itu mengharuskan pemerintah memperkuat pengawasan arus lalu lintas keluar masuk barang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Memperkuat pengawasan itu ya menggunakan seluruh alat yang kita miliki," kata Suahasil dalam konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam, dan balpres, Selasa (22/9/2026).
Penguatan pengawasan itu menurut Suahasil harus dilakukan dengan membersihkan para pegawai Ditjen Bea Cukai dari praktik-praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Yang paling penting SDM, tidak mungkin membersihkan kalau yang membersihkan itu tidak bersih," ujar Suahasil.
Ia pun meminta para pegawai di lapangan untuk bekerja secara tertib, disiplin, berintegritas, dan meningkatkan kompetensinya.
"Kita akan memastikan bahwa aturan yang ada bisa mendukung anda melakukan hal tersebut. Jadi nomor satu adalah orangnya harus berintegritas," ujar Suahasil.
Kedua, penguatan pengawasan oleh Bea Cukai menurutnya harus dilakukan dengan memperkuat kapasitas teknologi. Terlebih, skala pengawasan saat ini makin membesar.
"Kita bukan ngecek satu per satu sistem meski harus dilakukan, kita harus perkuat x-ray, itu teknologi, tapi harus kita lakukan dengan benar. Memilih kontainer yang akan dicek, melakukan pengamatan, bahkan juga melakukan intelijen dengan betul, ini kombinasi antara SDM dengan teknologi, dengan sistem," paparnya.
Terakhir, ia dengan memperbaiki cara kerja atau proses bisnis dalam pengawasan. Suahasil memastikan, proses pengawasan yang ketat oleh Bea Cukai tidak akan mengganggu arus barang masuk maupun keluar bila dilakukan dengan cara kerja yang sudah terdesain dengan efektif dan efisien.
"Karena kita juga harus memastikan pengawasan itu tidak memperlambat arus barang masuk. Sebagian besar arus barang yang masuk adalah barang yang diperlukan oleh perekonomian kita. Sebagian adalah input untuk produksi sebagian konsumsi masyarakat," kata Suahasil.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih menemukan pelanggaran di bidang kepabeanan dengan modus importasi komoditas yang diberitahukan tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya.
Dari hasil penindakan yang dilakukan selama periode Agustus-September 2026, Bea Cukai berhasil menangkap 30 kontainer berisi beras dan garam yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean, serta 1.435 bale pakaian impor diduga bekas.
Penindakan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok, dengan nilai ekonomis keseluruhan barang yang ditindak mencapai Rp27,34 miliar.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

1 hour ago
2
















































