Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (26/5/2025) malam yang lalu, telah menyulut banyak spekulasi atau tebak-tebakan.
Spekulasi di tengah masyarakat itu lebih dominan kepada berapa orang yang ditangkap, siapa saja, dan apakah ada yang sengaja dilepas. Sejumlah nama tokoh dan pejabat lokalpun ikut terseret di dalamnya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Seperti nama Ketua DPRD kabupaten (RN), mantan Bupati (SP), mantan Kapolres (YA) dan mantan anggota DPRD provinsi (YR).
Bahkan di malam kejadian itu, ada media online yang menurunkan berita dengan isi yang menyebut RN dan SP ditangkap bersama Direktur Dalihan Natolu Group (DNG) MAP alias Kir dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kota Medan.
Ada juga media memberitakan bahwa saat OTT di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, KPK mengamankan lima orang, dua diantaranya adalah mantan Kapolres (YA) dan mantan anggota DPRD provinsi (YR).
Anehnya, operasi senyap itu melulu disebut Operasi Tangkap Tangan (OTT). Padahal, KPK sama sekali tidak ada mengamankan uang dari lokasi. Ibarat kata, pada malam itu KPK hanya mengamankan tiga orang terduga pelanggar hukum yang sedang kongkow.
Adapun uang Rp231 juta itu yang ditunjukkan dalam konferensi persnya KPK, itu uang sitaan dari tempat lain (rumah Kir di Sidimpuan) dan pada waktu yang berbeda pula.
Meski KPK pada konferensi telah menetapkan lima tersangka, Ray (Direktur PT. RN), RES (Kepala UPT PUPR Provsu di Gunung Tua Paluta), Hel (PPK pada Satker PJN Kementerian PUPR), Kir (Direktur PT. DNG) dan TOP (Kadis PUPR Provsu).
Tetapi spekulasi mengaitkan RN, SP, YA dan YR masih terus berkembang. Banyak media menurunkan berita yang mempertanyakan apakah nama-nama tersebut ikut terjaring dalam operasi senyap lembaga anti rasuah.
Hingga akhirnya juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Minggu (6/7/2025) pagi meluruskan informasi yang simpang siur tersebut. Sehingga jelas bahwa RN, SP, YA dan YR tidak ada kaitan dengan operasi senyap itu.
“Meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, total sejumlah tujuh orang yang diamankan dan dibawa ke Jakarta,” kata Budi seperti dikutip Rmol.id, Minggu (6/7).
Budi menjelaskan, awalnya KPK berhasil menangkap 6 orang. Keenam orang itu pun sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (27/7) malam dan Sabtu (28/7) dinihari.
Keenam orang dari 2 kloter yang digiring ke KPK itu adalah, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG). RAY selaku Direktur PT Rona Namora (RN), RY PNS di Dinas PUPR Pemprov Sumut, dan TAU selaku staf tersangka KIR di PT DNG.
Pada Sabtu (28/7), KPK kembali membawa 1 orang, yakni orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution bernama Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut.
“Dari tujuh orang yang diamankan, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu TOP, HEL, RES, KIR, dan RAY. Sedangkan RY dan TAU statusnya sebagai saksi, yang juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” pungkas Budi.
Artinya, 2 orang yang terjaring OTT, namun tidak ditetapkan tersangka, yakni Riyan selaku PNS di Dinas PUPR Sumut, dan Taufik selaku staf tersangka KIR di PT DNG.
Dalam perkaranya, objek proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut yang menjadi bancakan para tersangka, yakni preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simoang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar.
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.
Sedangkan proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar. Sehingga total nilai proyek setidaknya senilai Rp231,8 miliar.
Dalam pengembangan perkaranya, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya di rumah pribadi Topan pada Rabu, 2 Juli 2025. Dari sana, tim penyidik mengamankan uang tunai Rp2,8 miliar, dan 2 senjata api.(a05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.