Sosperda Perlindungan UMKM, David Roni Sinaga Dorong Pemko Medan Bantu Pelaku UMKM

8 hours ago 5
Medan

Sosperda Perlindungan UMKM, David Roni Sinaga Dorong Pemko Medan Bantu Pelaku UMKM

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga saat Sosperda No.3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, di Jalan Panglima Denai No.118 Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (5/7). Waspada/ist

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus membantu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan berbagai program termasuk bantuan modal dan pemasaran. Sehingga, seluruh pelaku UMKM di Kota Medan semakin berkembang dan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan perekonomian daerah.

Hal ini dikatakan David saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosperda) No.3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), di Jalan
Panglima Denai No.118 Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (5/7). Sosperda yang dilaksanakan dua sesi dengan materi sama, juga dilakukan Jalan Seksama Gg.Ikhlas Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.

Hadir dalam kegiatan ini, Fitriana Harahap mewakili (Diskoperindag), R Nainggolan SE mewakili Camat Medan Amplas dan Rustam Harahap SH (Seklur Kelurahan Amplas).

Dalam Sosialisasi tersebut Sekretaris Komisi III DPRD Medan itu menyampaikan bahwa ada kabar gembira bagi masyarakat Medan, khususnya warga Dapil IV. Sebab, dari program pemerintah pusat saat ini, di seluruh kelurahan di Kota Medan dibentuk koperasi. Program tersebut bakal menggelontorkan modal sebesar Rp5 miliar.

Menurut politisi PDIP ini, tujuan program pembentukan koperasi untuk membantu masyarakat yang berkeinginan membuka usaha.
“Saya berharap program ini bisa benar-benar dirasakan masyarakat Kota Medan, khususnya warga di Dapil IV. Jika nanti ada yang dipersulit, adukan ke saya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Perda Nomor 3 Tahun 2024 di Kota Medan mengatur tentang perlindungan dan pengembangan UMKM. Perda ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM di Kota Medan.
Perda mengatur berbagai kemudahan yang diberikan kepada UMKM, seperti kemudahan dalam perizinan usaha, akses pembiayaan, dan promosi produk.

Sama halnya, Perda ini memberikan perlindungan hukum bagi UMKM dari praktik-praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Mengatur berbagai program pemberdayaan UMKM, seperti pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi akses pasar.
Bukan itu saja, Perda mendorong terjalinnya kemitraan antara UMKM dengan usaha besar dan pemerintah daerah. Memberikan insentif dan kemudahan dalam rangka kemitraan, termasuk keringanan pajak dan kemudahan akses terhadap fasilitas publik.
Perda ini disahkan pada Maret 2024, namun mulai diundangkan pada tanggal 28 Maret 2024, terdiri VI BAB dan 54 Pasal.

“Dengan adanya peraturan yang berpihak kepada UMKM lokal, diharapkan UMKM di Kota Medan dapat naik kelas dengan terbangunnya hubungan sinergitas dengan usaha-usaha modern di Kota Medan akan terjadi transfer knowledge dan teknologi dari kemitraan yang dibangun antara usaha modern dengan UMKM di Kota Medan. Selain itu diharapkan juga akan menumbuhkan pasar bahan baku atau komoditas baru di Kota Medan dengan adanya peraturan perlindungan dan pengembangan UMKM ini,” papar David.

Dalam kesempatan itu, David Ganda memberi kesempatan kepada warga yang hadir untuk memberi aspirasinya. Fandi Ahmad Dhani, warga Jalan Seksama meminta agar syarat pengurusan surat izin berusaha di permudah oleh pihak Kelurahan.

“Sebab, saat dirinya mendampingi temannya mengurus surat izin tersebut, sangat sulit dan lambat. Pinjaman KUR tanpa ada surat keterangan berusaha gak bisa,” kata Ahmad. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |