
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
P.SIDIMPUAN (Waspada.id): Anggota DPRD Padangsidimpuan meninggalkan panggung penghormatan karnaval drumband dan deville HUT ke-80 Republik Indonesia (RI) di Jalan Sudirman depan Plaza ATC karena merasa diremehkan, kini menjadi polemik luas dan mendapat berbagai tanggapan.
“Ini persoalan serius dan bukan hal yang remeh temeh. Namun lucunya, ada pimpinan DPRD Padangsidimpuan yang menganggap biasa-biasa saja ketika rekannya sesama anggota dewan diremehkan,” kata seorang sarjana hukum tata negara, Andri Basa Pulungan, SH.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Ditemui di Padangsidimpuan, Senin (18/8/2025), Andri menyebut ada beberapa regulasi dan aturan terkait penempatan anggota DPRD dalam acara resmi pemerintah daerah. Seperti halnya Undang Undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 1 ayat 6 dan 7 menyebutkan, DPRD merupakan lembaga legislatif daerah yang memiliki kedudukan setara dan harus dihormati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dalam penyelenggaraan acara resmi, kedudukan DPRD harus diakui dan dihormati sesuai fungsi dan perannya dalam trias politica,” sebut pria kelahiran Kota Padangsidimpuan berusia 27 tahun itu.
Regulasi berikutnya adalah UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal 1 ayat 2 menegaskan, DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Dalam konteks acara resmi, protokoler harus mencerminkan penghormatan terhadap posisi dan martabat anggota DPRD sebagai wakil rakyat,” kata pria berkacamata tersebut.
Berikutnya ialah Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Fungsi DPRD. Peraturan ini menjelaskan tata cara pelaksanaan fungsi DPRD dan perlunya penghormatan terhadap lembaga legislatif dalam berbagai kegiatan, termasuk acara resmi pemerintah daerah.
“Kemudian ada yang disebut dengan Pedoman Protokol Negara dan Daerah. Mengatur tata cara penyelenggaraan acara resmi kenegaraan dan pemerintahan, termasuk penempatan pejabat dan tamu undangan berdasarkan hierarki dan kedudukan,” jelas Andri.
Anggota DPRD sebagai bagian dari lembaga legislatif, katanya, harus ditempatkan pada posisi yang menunjukkan penghormatan dan kedudukan yang setara dengan unsur pemerintah daerah.
Selain itu masih ada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tentang Protokol Acara Pemerintahan Daerah. Menekankan pentingnya koordinasi antara panitia acara dengan Sekretariat DPRD, untuk menentukan tata letak dan penempatan kursi yang sesuai dengan aturan protokoler.
“Penempatan anggota DPRD tidak boleh berada di posisi yang merendahkan. Seperti kursi plastik di deretan paling belakang tamu undangan lain yang kedudukannya lebih rendah. Misalnya di belakang PKK dan tamu pribadi pimpinan daerah. Itu tak boleh,” tegasnya.
Terakhir, Andri Basa menyimpulkan, penempatan anggota DPRD dalam acara resmi pemerintah daerah harus sesuai dengan ketentuan undang-undang dan pedoman protokoler yang berlaku.
Posisi anggota DPRD harus mencerminkan penghormatan terhadap fungsi dan martabat lembaga legislatif. Tidak boleh ditempatkan di posisi yang merendahkan seperti kursi plastik di belakang tamu undangan yang kedudukannya lebih rendah.
Jika dalam pelaksanaan terdapat pelanggaran, maka dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap protokoler kenegaraan dan penghormatan terhadap lembaga legislatif. Sebaiknya segera dikoreksi untuk menjaga keharmonisan hubungan antara eksekutif dan legislatif.
“Panitia penyelenggara harus berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD, untuk memastikan tata letak yang sesuai dan menghormati semua pihak. Sehingga tidak ada yang diremehkan dan semoga tidak ada lagi pimpinan dewan yang anggap enteng tentang hal ini,” tutup Andri. (id45)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.