Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal isu skema bagi hasil sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) diadopsi ke sektor pertambangan mineral dan batu bara.
Terbarunya, beredar isu pemerintah tengah mengkaji skema bagi hasil tambang untuk negara 70% dan 30% untuk perusahaan.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa usulan skema bagi hasil tambang 70:30 tersebut saat ini masih dalam tahap pengkajian di internal Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.
Ia menekankan bahwa pemerintah harus melakukan perhitungan yang matang agar kebijakan tersebut bisa memberikan pendapatan negara dan kepastian bagi pelaku usaha.
"Masih dalam pembahasan. Itu nanti itu lagi dikaji oleh Minerba. Ini kita belum, ini tentu ini berdasarkan kajian teknis, ekonomis dan juga ini mempertimbangkan pendapatan negara," jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Pemerintah menilai perlu ada percepatan pembuatan regulasi sebagai payung hukum untuk industri pertambangan nasional. Yuliot menyebutkan bahwa keputusan final mengenai perubahan sistem kontrak tambang tersebut tidak bisa diambil secara sepihak.
"Jadi kalau kita melihat dari target-target tentu ini kita lakukan percepatan untuk pengamanan dan juga harus ada kepastian hukum dan juga kepastian berusaha bagi pelaku usaha. Itu ya nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," lanjut Yuliot.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno juga menanggapi kabar yang beredar bahwa skema gross split berada pada kisaran 70:30. Meski belum dijabarkan secara gamblang, pemerintah tengah mengevaluasi segala kemungkinan skema yang akan diterapkan.
"Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah (70:30) terkait hanya itu enggak spesifik," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait rencana tersebut. Tri menjelaskan, pihaknya masih terus mengevaluasi tata kelola tambang, baik itu Izin Usaha Pertambangan dan lain sebagainya.
"Yang jelas gini, untuk terkait dengan IUP dan lain sebagainya, ya kita akan evaluasi lah. Sebetulnya, penerimaan negara, bagian negara itu, apakah sudah sesuai dengan pasal 33 atau belum, kira-kira gitu," tandasnya.
(wia)
Addsource on Google

5 hours ago
1

















































