Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyelesaikan sidang masalah hambatan usaha alias debottlenecking pada hari ini, Jumat (6/2/2026). Salah satunya masalah yang diselesaikan pembahasannya terkait laporan dari PT Pertamina Patra Niaga.
Laporan PT Pertamina Patra Niaga kepada Purbaya yang diajukan dalam Sidang Debottlenecking itu terkait program bioetanol atau Pertamax Green 95. Program itu mereka sebut terkendala tata kelola perizinan berusaha, utamanya pembebasan cukai bioetanol.
"Ini jadi dalam rangka melaksanakan penugasan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati, biofuel, Pertamina memerlukan dukungan insentif pembebasan cukai Pak Menteri dan penyesuaian regulasi terkait," ujar Wakil Direktur Utama PT Patra Niaga Taufik Adityawarman dalam rapat yang digelar di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Dalam sidang itu, Wakil Direktur Utama PT Pertamina Oki Muraza ikut menjelaskan bagaimana pembebasan cukai untuk bioetanol tersebut penting sebagai dukungan dalam pengembangan bioetanol. Menurut Oki program bioetanol dapat memberikan multiplier effect untuk ekonomi.
"Di mana kita akan memperkuat energi kita, mengurangi ketergantungan terhadap impor bensin, dan kemudian menambah dan memperkuat juga neraca perdagangan, dan dari segi lingkungan ini eco-friendly, akan mengurangi emisi, terutama di transportasi darat," ujar Oki yang juga hadir dalam rapat tersebut.
Dirinya juga menceritakan bagaimana bioetanol telah berhasil dijalankan di beberapa negara seperti India yang saat ini sudah menggunakan etanol 20% dalam BBM nya.
Adanya cukai dalam bioetanol diangap Pertamina memberatkan sehingga mengajukan permohonan penghapusan cukai tersebut.
"Mengingat memang dengan cukai 20.000 liter, ekonominya menjadi sangat berat," ucap Oki.
Dirinya mengatakan Pertamina baru mendapatkan ijin pembebasan cukai bioetanol untuk stasiun di Surabaya. Harapannya adalah bisa berlaku secara umum se-Indonesia.
Setelah mendengar masukan dari Pertamina tersebut, Purbaya kemudian menanyakan terkait pembebesan cukai ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diwakili oleh Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, DJBC Djaka Kusmartata.
"Pertama saya tanya dari Bea Cukai, rela enggak?," tanya Purbaya.
Djaka sendiri mengaku sudah disepakati adanya pembebasan cukai bioetanol pada akhir bulan lalu.
"Pembahasan pembebasan cukai bioetanol ini memang sudah pada tahap kesepakatan per tanggal 29 Januari 2026," ucap Djaka.
Djaka juga memastikan adanya pembebesan cukai bioetanol tidak mengurangi pendapatan cukai secara signifikan.
"Sebenarnya untuk secara total etil alkohol ini kalau relatif dibandingkan dengan penerimaan seluruh cukep ini memang relatif kecil Pak untuk etil alkohol," tegasnya.
Pada akhir rapat, Purbaya pun mengumumkan keputusan bahwa akan menyesuaikan peraturan terhadap penyelesaian NSPK, terhadap perubahan PMK 82-2024 dan perubahan peraturan Bea Cukai 13-2024 terkait dengan pembebasan cukai bioetanol tersebut.
"Jadi keputusan pendapatan ini kita akan sesuaikan peraturan di hasil diskusi terhadap penyelesaian NSPK, terhadap perubahan PMK 82-2024 dan perubahan pendirian Bea dan Cukai 13-2024. Semuanya akan selesai paling lambat seminggu dari sekarang," tutur Purbaya.
Turut hadir dalam sidang tersebut Wakil Direktur Utama PT Pertamina Oki Muraza, Direktur Keuangan PT Pertamina Mega Satria, Wakil Direktur Utama PT Patra Niaga Taufik Adityawarman, VP Government Assignment PT Pertamina Desy Anggia Wulandari.
Selain itu juga hadir Direktur Metodologi Statistik dan Sains Data BPS Setia Permana, Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian Sri Bimo Pratomo, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, DJBC Djaka Kusmartata, Direktur Bioenergi Kementerian ESDM Edi Wibowo, dan Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Kementerian Investasi dan Hilirisasi Riatno.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]

1 hour ago
1
















































